digtara.com – Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Dr Drs Dominicus Savio Yempormase, MHum minta semua anggota Polri Polda NTT wajib hukumnya melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
“Artinya sebagai seorang Polisi yang bertugas di wilayah ini tunduk dan patuh untuk melaksanakan fungsi dan peran kita dengan sebaik-baiknya. Tentu kita mengacu pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang mana Polisi RI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta penegakan hukum”, ungkap Kabidpropam Polda NTT, Senin (19/12/2022) di Polda NTT.
Mengenai kecelakaan lalulintas, data statistik anggota Polri yang meninggal dunia cukup tinggi baik roda dua maupun roda empat.
Untuk itu Kabidpropam mengimbau kepada seluruh anggota untuk selalu patuhi aturan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh personel Polri Polda NTT agar senantiasa mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Misalnya selalu menggunakan helm yang merk SNI. Selalu melengkapi kelengkapan kendaraan bermotor dengan baik sesuai standar pabrik dan juga lengkapi kelengkapan seperti SIM, STNK dan lain sebagainya”, imbaunya.
Kabidpropam Polda NTT juga menyampaikan bahwa akan terus melakukan penertiban dan pendisplinan personel dalam berkendara.
“Kami akan senantiasa melakukan Operasi Gaktibplin kepada para anggota agar anggota menjadi disiplin dan menjadi contoh teladan kepada masyarakat baik saat bertugas maupun di luar jam dinas”, terangnya.
Selain itu, Kabidpropam juga meminta agar seluruh anggota saling mengingatkan sehingga tidak ada lagi pelanggaran. Kalo ada masalah agar cepat diselesaikan secara baik-baik dan tuntas.
“Sekali lagi jangan melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugiakan institusi, keluarga dan kita sendiri”, tutup Kabidpropam Polda NTT.