digtara.com – Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao menetapkan Hanafi Laduma sebagai tersangka kasus imigran gelap.
Dengan penetapan ini maka sudah ada 4 tersangka kasus ini.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao menetapkan nahkoda dan dua ABK kapal sebagai tersangka dalam kasus diamankannya 13 warga negara asing asal Irak yang merupakan imigran gelap.
Ketiga ABK kapal yang menjadi tersangka yakni Isro Pello (29) selaku nahkoda kapal serta dua ABK masing-masing Aris Djawa (28) dan Rayan Hidayat Gafur (30) yang merupakan warga desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
Baca: Sponsor Pengiriman Imigran Kabur, Polisi Selidiki Dugaan Biaya Sewa Kapal Rp 50 Juta per ABK
“Dalam pengembangan penyelidikan ada satu tersangka lagi atas nama Hanafi Laduma,” ujar Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP saat dikonfirmasi Rabu (21/12/2022).
Sejak pekan lalu, tiga ABK sudah dilakukan penangkapan dan penahanan di Polres Rote Ndao.
“Jadi mereka sudah resmi dilakukan penyidikan,” ujarnya.
Dengan penetapan Hanafi Laduma sebagai tersangka maka sudah ada 4 tersangka. “Jadi total sudah 4 tersangka,” tandasnya.
Terhadap para tersangka dikenakan melanggar pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Para tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta hinggq Rp 1,5 miliar.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 1.500.000.000,” demikian bunyi pasal tersebut.
Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SH SIK MH sebelumnya menyebutkan kalau 13 WNA asal Irak ini tidak memiliki dokumen.
13 WNA asal Irak yang merupakan imigran gelap diamankan polisi dari Polres Rote Ndao, Rabu (14/12/2022).
Kedatangan dan keberangkatan belasan imigran ini difasilitasi oleh Hanafi Laduma, warga asal Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
Namun Hanafi kabur pasca polisi mengamankan imigran ini di pantai Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Rote Ndao dan kemudian diamankan polisi.
Para imigran ini menyewa kapal hingga puluhan juta rupiah. Bahkan satu orang ABK dibayar Rp 50 juta untuk mengantar imigran ke wilayah Australia.
WNA asal Irak ini diamankan di perairan laut Pantai Rote Selatan Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Imigran ini terdiri dari 8 orang pria dan lima orang perempuan. Dari jumlah ini terdapat pula anak-anak.
13 WNA yang diamankan yakni Mushin Hassan (56), Bnyat Khdhir (7), Mond Khdhir (9), Abdulbaqi Abdulbaqi Hasan (37), Dlsher Khder (35), Ahmed Sdeek Omar (22), Zherwan Hussen (23) Beston Mohamd Ali (42).
Sementara imigran perempuan yakni Ilham Haji (39), Renas Gohdar Ali (32), Anahi Abdulbaqi Abdulbaqi (3), Rezhan Talih (23) dan Limas Disher, balita berusia satu tahun.
Para imigran ini diangkut dengan kapal kayu bertuliskan ‘Rushani’ warna putih.
Warga melaporkan ke polisi di Polsek Rote Timur soal keberadaan kapal kayu yang membawa Warga Negara Asing (WNA) asal Irak berangkat dari Australia menuju Indonesia dan melintasi perairan laut Pantai Rote Selatan.
Kanit Intelkam Polsek Rote Timur dengan anggota Polres Rote Ndao menuju ke Pantai Masi Dae titik nol di Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan Kabupaten Rote Ndao.
Tim mendapati satu unit kapal warna putih dengan lis kuning bernama ‘Rushani’ serta didalamnya terdapat 3 orang ABK dan 13 Orang imigran.
Mereka langsung dibawa ke Mapolres untuk diamankan.
Dari pemeriksaan, ke-13 orang imigran yang diamankan tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian berupa Paspor maupun visa.
“13 orang imigran yang diamankan tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian berupa paspor maupun visa,” tandas Kapolres Rote Ndao.
Sesuai penjelasan istri dari nahkoda Isro Pello, Nurhalima Ain (28) bahwa Isro diajak oleh Rayan Gafur untuk mengantar imigran.
Nurhalima mendapat telepon dari Isro Pello dengan nomor telepon satelit yang mengabarkan kalau Isro dan rombongan imigran sudah tiba di Australia.
Tetapi Angkatan Laut Australia menggiring mereka kembali ke perairan Indonesia.
Isro minta bantuan istri nya untuk mencari bantuan karena BBM sudah habis dan lokasinya 30 mil dari Batutua, Kabupaten Rote Ndao.
Rabu siang sekitar pukul 13.25 wita, Isro Pello kembali menghubungi isterinya menyampaikan bahwa kapal sudah sandar di titik nol Kecamatan Rote selatan.
Tim Polres Rote Ndao sempat bertemu Irwan Malelak selaku pemilik kapal sehingga bersama pemilik kapal ke Pantai Masi Dae, Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan dan menemukan belasan imigran tersebut bersama ABK.
Polisi mengamankan barang bukti satu buah kapal ukuran panjang sekitar 8 meter, lebar sekitar 4 meter, tinggi sekitar 5 meter dan bagian depan bagian kanan bertuliskan Rushani.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Bertambah, Tersangka Kasus Imigran Gelap di Rote Ndao Jadi Empat Orang