Jelang Akhir Tahun, Waspada Maraknya Investasi Bodong

Arie - Selasa, 27 Desember 2022 12:03 WIB

digtara.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias bodong.

Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan, bahwa penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban.

Informasi mengenai hal tersebut diperoleh dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan YouTube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.

“SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berijin dan penipuan berkedok investasi,” kata Tongam, Selasa (27/12/2022).

Baca: Meski Corona, Harga Minyak Anjlok, Investasi Kilang Tetap Semangat

Ia bilang, selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan, bahwa SWI tidak pernah melarang hal tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” kata Tongam.

Disebutkannya, 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI antara lain sebagai berikut:– 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;– 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin;– 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin;– 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin; dan– 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin

Adapun Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI sebagai berikut:

1. Timeshare Property melakukan tindakan ilegal sebagi agen properti2. MSL-CF Arbah Capital/https://www.msl-cf.id/pc/index.html melakukan tindak ilegal berupa penawaran pendanaan pembangunan masjid dengan skema berjenjang.3. xtoko.co melakukan Perdagangan aset digital dengan keuntungan 0.1-10 persen dalam sehari tanpa izin.4. https://h5.easygoid.com/guide melakukan pembiayaan tanpa ijin.5. https://www.genesis-mining.commelakukan penambangan aset kripto tanpa ijin.6. PT Data Saham Indonesia/https://t.me/tPT_DATA_SAHAM melakukan penawaran investasi dengan modus penjualan saham tanpa ijin.7. PT Semesta Tekno Indoraya/cuanzmelakukan penawaran investasi tanpa ijin.8. QZ Asset Managemenmelakukan penawaran investasi dengan imbal hasil tetap tanpa ijin9. PT Syariah Investing/https://instagram.com/syariah.investtt?igshid=ZmRlMzRkMDU= menawarkan investasi dengan imbal hasil tetap tanpa ijin

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Jelang Akhir Tahun, Waspada Maraknya Investasi Bodong

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Duhhh... Oknum Pejabat Pemko Binjai Berinisial AA Diduga Jual Proyek Fiktif

Nusantara

Pengacara di Flores Timur-NTT Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Nusantara

5 Modus Penipuan WhatsApp Terbaru 2025 yang Harus Diwaspadai, Begini Cara Menghindarinya

Nusantara

Pelaku Penipuan Berkedok Pengobatan Ditangkap Petugas Gabungan Polres Ende Saat Kabur di Pelabuhan Ipi

Nusantara

Kasus Penipuan dan Penggelapan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU

Nusantara

Polsek Alok-Polres Sikka Tangkap Pelaku Penipuan Tukar Emas Palsu