Curi Handphone, Warga Serang-Banten Diamankan Polisi Polsek Alak

Imanuel Lodja - Rabu, 28 Desember 2022 00:48 WIB

digtara.com – Dedy Rohman Lintang (23), warga asal Kelurahan Kasemen, Kecamatan Serang, Kabupaten Serang, Banten tak berkutik saat diamankan polisi dari Polsek Alak, Selasa (27/12/2022).

Dedy diamankan polisi terkait tindak pidana pencurian handphone sesuai laporan polisi nomor LP/B/124/XII/2022 Polsek Alak, tanggal 23 Desember 2022.

Ia ditangkap Selasa malam di kost milik Wulan di RT 12/RW 05, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang oleh anggota gabungan Resintel Polsek Alak dipmpin Panit I Rekrim Polsek Alak Aipda Roni Amalo.

“Benar, anggota kami melaksanakan penangkapan terduga pelaku pencurian handphone,” ujar Kapolsek Alak, Kompol Edy, SH MH saat dikonfirmasi Rabu (28/12/2022).

Baca: Modus Beli Bika Ambon, Pria di Medan Ini Malah Curi HP Pemilik Toko, Aksinya Terekam CCTV

Saat polisi datang di kost milik Wulan, polisi mendapati terduga pelaku pencurian bersama temannya.

Anggota Resintel langsung menanyakan identitas terduga dan mencocokkan dengan informasi yang didapat dari pihak SPC Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.

Polisi juga menunjukan foto saat terduga menjual handphone hasil curian tersebut di SPC Oesapa. Terduga pelaku pun tidak bisa mengelak.

Baca: Kapolda NTT Himbau Perayaan Natal Tanpa Petasan dan Konsumsi Miras

Anggota Resintel melakukan pengeledahan dan menanyakan keberadaan handphobe yang lain yang dicuri Dedy.

Namun terduga menjawab bahwa tiga buah handphone dari hasil curian telah dijual di SPC Oesapa dan SPC Kuanino, Kota Kupang.

Setelah pengeledehan di kamar kost, polisi menemukan tiga buah handphone hasil curian masing-masing handphone iphone XL warna putih, Redmi dan Samsung Galaxy.

Terduga pelaku pencurian handphone bersama barang bukti yang lain lansung dibawa ke Polsek Alak untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek menyebutkan kalau tindak pidana pencurian terjadi pada Rabu (21/12/2022) di RT 12/RW 05, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang dan tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/124/XII/2022 Polsek Alak tanggal 23 Desember 2022.

“Terduga pelaku pencurian handphone sementara diamankan di Polsek Alak,” tandas Kapolsek Alak.

Kasus tersebut ditangani oleh Anggota Reskrim Polsek Alak Aipda Mukrin dan masih mendalami kemungkinan tindak pidana pencurian lain yang dilakukan Dedy.

“Kita periksa saksi, korban dan terduga pelaku,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Kupang ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Curi Handphone, Warga Serang-Banten Diamankan Polisi Polsek Alak

Editor
: Arie

Tag:
NTT

Berita Terkait

Nusantara

Pastikan Layanan Publik Profesional, Wakapolda NTT Tinjau Pelayanan Satlantas Polresta Kupang Kota

Nusantara

Polda NTT Periksa Empat Terlapor Dugaan Intimidasi Terhadap Dokter Icha

Nusantara

Amankan Ribuan Bungkus Rokok, Ditreskrimsus Polda NTT Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Empat Kabupaten

Nusantara

Dukung MBG, Wakapolda NTT Tinjau SPPG Polda NTT

Nusantara

Pimpin PERDATIN NTT Periode Kedua, Ketua Siap Perkuat Layanan Anestesi dan Terapi Intensif Hingga Daerah Terpencil

Nusantara

Pemeriksaan Terlapor Anggota DPRD TTU Terkait Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dijadwalkan Ulang