Jadwal Lokasi SIM Keliling di Kota Medan Hari Ini, Persiapkan Dokumen Berikut

Arie - Selasa, 01 Agustus 2023 01:10 WIB

digtara.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang wajib dimiliki setiap pengendara memiliki masa berlaku 5 tahun.

Jika masa berlaku sudah mulai berakhir, pemilik SIM harus memperpanjangnya agar masa berlaku SIM tetap aktif.

Oleh karena itu, masyarakat pemilik SIM juga harus memperhatikan masa berlaku SIM.

Baca: Simak Pengakuan Begal di Medan: Bangga dan Merasa Superior hingga Ingin Diakui Eksistensinya

Jangan sampai SIM sudah tidak aktif baru menyadari untuk memperpanjang, sebab proses pembuatannya akan mengulang seperti membuat SIM baru.

Di wilayah Kota Medan, polisi menyiapkan sejumlah lokasi khusus bagi masyarakat untuk memperpanjang masa aktif SIM.

Lokasi khusus ini disebut SIM keliling yang keberadaannya untuk memudahkan warga.

Bagi Anda warga Medan sekitarnya yang hendak mengurus perpanjangan SIM, perlu mengetahui di mana saja lokasi SIM keliling. Berikut 5 lokasi SIM keliling di Medan:

1. Tembakau Deli

Lokasi SIM keliling ini berada di Jalan Tembakau Deli Medan. Letaknya berada di pusat kota, persis di samping Graha Merah Putih Jalan Putri Hijau Medan.

2. Sutomo-Krakatau

Lokasi SIM keliling berikutnya berada di Jalan Krakatau Medan, tak jauh dari Bundaran KB.

3. Asia Mega Mas

Satlantas Polrestabes Medan juga menyiapkan SIM keliling di Komplek Asia Mega Mas, lokasinya berdekatan dengan KFC Asia Mega Mas.

4. MMTC

Lokasi SIM keliling ini berada di Komplek MMTC Jalan Willem Iskandar, Deli Serdang.

5. Carrefour Padang Bulan

Lokasi terakhir SIM keliling berada di depan pusat perbelanjaan modern Carrefour Padang Bulan di Jalan Jamin Ginting Medan.

Jadwal SIM Keliling

Jadwal SIM keliling di lima lokasi yang berada di Medan ini pada Hari Senin sampai dengan Jum’at. Pelayanan perpanjangan SIM mulai buka pukul 09.00 WIB dan tutup pukul 14.00 WIB.

Persyaratan dan biaya yang mesti disiapkan

Setelah mengetahui lokasi dan jadwal SIM keliling di Medan, lantas apa saja persyaratan atau pun dokumen yang harus disiapkan.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:

– SIM lama Anda– E-KTP– Hasil RIKKES Jasmani– Hasil Tes Psikologi

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Jadwal Lokasi SIM Keliling di Kota Medan Hari Ini, Persiapkan Dokumen Berikut Ini

Editor
: Arie

Tag:
SIM

Berita Terkait

Nusantara

Begini Respons OJK NTT Pasca Penangkap Pelaku Phising Tools di Kupang

Nusantara

25 Persen Jemaah Haji Indonesia Lansia dan 177 Ribu Risti, Wamenhaj Dahnil Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan Haji di Makkah

Nusantara

Redmi Pad 2 4G Resmi di Indonesia, Tablet SIM Card 11 Inci Baterai 9000mAh Harga Rp2 Jutaan

Nusantara

Wamenhaj Dahnil; Naik Haji Pakai Uang Korupsi Haram!

Nusantara

Wamenhaj Dahnil; Naik Haji Pakai Uang Korupsi Haram!

Nusantara

Wamenhaj Dahnil; Naik Haji Pakai Uang Korupsi Haram!, Dorong Fatwa MUI Soal Fikih Haji