Bejat! Pria di Ngada-NTT Cabuli Keponakannya Sendiri

Imanuel Lodja - Rabu, 30 Agustus 2023 03:44 WIB

digtara.com – HT (46), seorang pria asal Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, NTT ditangkap anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Timur atas tuduhan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Korban, yang merupakan keponakan dari pelaku, berusia 15 tahun.

Pemerkosaan tersebut terjadi pada 14 Juli 2023, namun baru dilaporkan pada 23 Agustus 2023 setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku anaknya.

Baca: Polres Ende Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Mobil Pusling

Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, saat dikonfirmasi Rabu (30/8/2023) menyebutkan bahwa pemerkosaan itu terjadi di dalam mobil pick up yang digunakan oleh pelaku untuk mengantar korban pulang ke rumahnya.

Sebelum terjadinya insiden tersebut, pelaku mengajak korban berbelanja pakaian seragam sekolah di Pasar Aimere, Kabupaten Ngada.

Saat tiba di wilayah Manggarai Timur, pelaku membawa korban melihat pemandangan padang sabana Tanjung Bendera, Kecamatan Kota Komba.

Di tempat tersebut, pelaku melakukan tindak persetubuhan terhadap korban.

Ketika diperiksa oleh polisi, korban mengungkapkan bahwa sebelum pemerkosaan terjadi, pelaku mengiming-imingi korban dengan handphone baru, namun korban menolak tawaran tersebut.

Tidak berhasil membujuk korban, pelaku kemudian mengancam akan membunuhnya jika korban tidak memenuhi keinginannya. Setelah pemerkosaan berlangsung, pelaku terus mengancam akan membunuh korban jika ia menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua atau keluarganya.

Pelaku juga mengancam agar korban tidak memutuskan hubungan keluarga jika korban membocorkan insiden ini kepada orangtua.

Korban pun terpaksa diam sambil menangis, merasa terjebak dalam situasi tersebut.

Belakangan ibu korban merasa curiga dengan perubahan perilaku anaknya dan berhasil meminta penjelasan.

korban akhirnya menceritakan detil pemerkosaan yang dialaminya.

Ibu korban melaporkan kejadian ini kepada Polres Manggarai Timur akhir pekan lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya saat dihubungi oleh korban melalui telepon.

“Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak yang mengancam hukuman pidana penjara antara tiga hingga lima belas tahun, serta denda yang dapat mencapai maksimal 300 juta rupiah,” tandas Kapolres Manggarai Timur.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Pria di Ngada-NTT Cabuli Keponakannya Sendiri

Editor
: Arie

Tag:
NTT

Berita Terkait

Nusantara

Pastikan Layanan Publik Profesional, Wakapolda NTT Tinjau Pelayanan Satlantas Polresta Kupang Kota

Nusantara

Polda NTT Periksa Empat Terlapor Dugaan Intimidasi Terhadap Dokter Icha

Nusantara

Amankan Ribuan Bungkus Rokok, Ditreskrimsus Polda NTT Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Empat Kabupaten

Nusantara

Dukung MBG, Wakapolda NTT Tinjau SPPG Polda NTT

Nusantara

Pimpin PERDATIN NTT Periode Kedua, Ketua Siap Perkuat Layanan Anestesi dan Terapi Intensif Hingga Daerah Terpencil

Nusantara

Pemeriksaan Terlapor Anggota DPRD TTU Terkait Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dijadwalkan Ulang