digtara.com – ML alias Mikael (49), warga Jalan Kali Kaca, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT menikam istrinya OT alias Orance (45).
Aksi ini dilakukan pelaku di rumahnya, Kamis (31/8/2023) malam.
Kapolsek Alak, Kompol Edy, SH MH yang dikonfirmasi Kamis (31/8/2023) malam membenarkan kejadian ini.
Baca: Pura-pura Mabuk, Pria di Kabupaten TTU Perkosa ODGJ dan Kepergok Istrinya
“Informasi awalnya karena kasus KDRT namun anggota masih mendalaminya,” ujar Kapolsek Alak.
Diperoleh informasi kalau korban merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Saat itu, pelaku bertengkar dengan istrinya di rumah mereka.
Diduga karena emosi, pelaku mengambil pisau lalu menikam istrinya mengenai tangan sang istri.
Beruntung anak korban dan tetangga melerai dan menghentikan aksi pelaku sehingga korban bisa selamat.
Korban yang mengalami luka ditangan langsung dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk penanganan medis.
Polisi dari Polsek Alak segera ke lokasi kejadian mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Alak.
Sementara korban yang juga warga asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) masih dirawat sehingga belum bisa diperiksa.
“Korban masih di rumah sakit,” tandasnya.
Polisi masih menyelidiki motif kasus penikaman ini.
Polisi juga mengamankan pisau yang dipakai pelaku menikam korban.
Namun menurut anak kandung pelaku dan korban kalau pelaku bersangkutan mengalami gangguan kejiawaan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Emosi, Suami Ambil Pisau Lalu Tikam Istri hingga Masuk Rumah Sakit