digtara.com -Pelarian Oktovianus Katsio Kopong alias Kopong berakhir sudah.
Setelah satu tahun buron, ia pun ditangkap polisi dari Satreskrim Polres Lembata pada Jumat (8/12/2023).
Oktovianus mencuri sepeda motor honda supra X warna hitam pada 9 Maret 2022 yang lalu di Lamahora, Kabupaten Lembata, NTT.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu I Wayan Pasek Wijana, SH MH mengakui kalau awalnya korban mengajak pelaku main ke rumahnya di Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, kabupaten Lembata.
"Kemudian tersangka Oktovianus Katsio Kopong mencuri sepeda motor korban," ujarnya.
Setelah beberapa bulan akhirnya tersangka diamankan oleh polisi.
Namun belum sempat dilakukan pemeriksaan, tersangka berhasil melarikan diri dengan tangan diborgol," ujar Kasat.
Jumat (8/12/2023) siang, tersangka Oktovianus alias Kopong berhasil diamankan di wilayah Omesuri Kabupaten Lembata oleh Satreskrim Polres Lembata dan Polsek Omesuri.
"Tersangka tidak melakukan perlawanan," tambah Kasat.
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Lembata untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.