Polisi Kembali Amankan Pelaku Curanmor di Kota Kupang

Imanuel Lodja - Senin, 27 Mei 2024 10:00 WIB
net
Ilustrasi.

digtara.com - Aparat keamanan dari Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota kembali mengamankan AN (20), warga Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang akhir pekan lalu

AN merupakan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan TDM II, RT 16/RW 04, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/547/V/2024/SPKT/ Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 21 Mei 2024.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung menerangkan kalau AN telah mencuri kendaraan bermotor pada Minggu (19/5/2024) subuh sekitar pukul 02.00 Wita.

Saat itu AN berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor yamaha Vixion milik korban TRBN, yang sedang terparkir di depan rumah di Jalan TDM II, RT 16/RW 04, Kelurahan TDM, Kota Kupang.

Saat itu, pelaku AN bersama tiga rekannya sedang mengonsumsi minuman keras di rumah pelaku.

Pelaku AN kemudian ingin keluar untuk membeli rokok, namun tidak mempunyai kendaraan, karena sepeda motor milik pelaku dalam kondisi rusak.

Pelaku lalu melihat sepeda motor korban yang sedang terparkir.

"pelaku pun mengambil kunci sepeda motor yamaha Jupiter Z miliknya, yang ternyata cocok, kemudian sepeda motor korban langsung dibawa kabur," urai Kapolresta menceritakan kronologi awal kejadian.

Sebelum tiba di kios, pelaku yang sudah terpengaruh oleh minuman keras dan mabuk, mengalami kecelakaan

Saat itu pelaku menabrak pengendara sepeda motor lainnya di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang hingga mengalami patah tulang pada bahu kanan, jari manis dan jari kelingking.

Anggota Subnit Jatanraas yang sedang melakukan penyelidikan, mendapat informasi tersebut, dan langsung berkoordinasi dengan Satuan Lantas untuk mengetahui kebenaran informasi yang telah dikumpulkan.

"Informasi itu langsung di cek kebenarannya oleh anggota Jatanras kepada piket unit Laka, dan dikonfirmasi bahwa sepeda motor yang mengalami kecelakaan itu adalah betul milik korban," tambah Kapolresta.


Setelah itu anggota mengonfirmasi dengan korban, dan diketahui bahwa yang mengalami kecelakaan adalah tetangga korban sendiri.

Anggota pun segera menuju kediaman pelaku untuk melakukan interogasi. Saat itu pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa untuk diamankan di Mako Polresta Kupang Kota, guna diambil keterangan lebih lanjut.

"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat akan diamankan, dan keluarga kooperatif saat pelaku akan dibawa, serta siap dengan konsekuensi hukum yang akan didapat oleh pelaku.

Kemudian dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang baru pertama kali dilakukan," tutup Kapolresta Kupang Kota.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal di Kupang Direkonstruksi

Nusantara

Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf

Nusantara

Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Nusantara

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

Nusantara

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Nusantara

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025