Pencuri Handphone dan Barang Elektronik di Alor Serahkan Diri ke Polisi

Imanuel Lodja - Kamis, 30 Mei 2024 10:00 WIB
istimewa
Pencuri Handphone dan Barang Elektronik di Alor Serahkan Diri ke Polisi

digtara.com - Amsal Tellu (28), warga Suka Maju, RT 001/RW 005, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, NTT memilih menyerahkan diri ke polisi.

Amsal merupakan pelaku pencurian handphone dan barang elektronik sesuai laporan polisi nomor LP/B/176/V/2024/SPKT/Polres Alor/ Polda NTT, tanggal 15 Mei 2024.

Amsal menyerahkan diri di rumah Bripka Lalu Randi Saputra di Lipa, Kelurahan Kalabahi Tengah.

Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor pada Rabu (29/5/2024) malam sekitar pukul 20.00 Wita.

"Tersangka menyerahkan diri di rumah anggota Sat Reskrim untuk diamankan sehingga unit opsional pergi menjemput tersangka untuk diamankan di Polres Alor," ujar Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau, S.Sos saat dikonfirmasi Kamis (30/5/2024).

Amsal mencuri barang milik Siti Kulsum Atu pada Rabu (15/5/2024) di wilayah Kadelang, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 02.30 wita, Amsal hendak pulang ke rumah di Kadelang Atas, Kabupaten Alor.

"Pelaku lewat di samping rumah korban dan melihat pintu samping rumah korban terbuka sedikit sehingga membuat niat pelaku untuk masuk ke dalam rumah dan mau mengambil barang dalam rumah korban," ujar Kasat.

Pelaku langsung ke pintu rumah dan membuka pintu samping rumah korban.

Ia pun masuk karena saat itu suasana rumah sepi dan lampu di ruang tengah menyala namun tidak begitu terang.

Pelaku ke ruang tamu dan melihat handphone oppo A32 serta handphone Redmi note 9 yang berada di atas meja televisi.

"Terlapor mengambil dan menyimpan kedua handphone tersebut di saku celana kemudian mengambil warlers merk polytron yang berada di samping meja televisi," tambah Kasat Reskrim.

Pelaku kemudian keluar melalui pintu samping dan pulang ke rumah.

Sabtu (25/5/2024), pelaku memanggil Berto Tellu untuk datang ke rumah pelaku dan memposting warlers hasil curian di facebool di group babe Alor untuk dijual.

Dari postingan tersebut, ada pembeli dari kampung Hombul dan meminta agar warlers tersebut diantar ke rumahnya di kampung Hombul.

Pelaku pun mengajak Berto Tellu dan Mantos Puling untuk ke Hombul dan menjual warlers curian.


Namun saat tiba di rumah pembeli, ternyata ada anggota polisi.

Amsal langsung melarikan diri. Sementara Berto Tellu dan Mantos Puling langsung diamankan.

Baru pada Rabu (29/5/2024), Amsal memilih menyerahkan diri di ruangan Satuan Reskrim Polres Alor dan siap menjalani proses hukum.

Polisi pun mengamankan barang bukti satu buah warles polytron warna hitam, satu buah handphone redmi Note 9 warna biru dan satu buah handphone Oppo A31 warna campuran putih dan hijau.

Amsal pun dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Tersangka sudah ditahan selama 20 hari sejak tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan tanggal 17 Juni 2024 di ruang tahanan Polres Alor," tandas Kasat Reskrim Polres Alor.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Fasilitas Rusak, Akses ke Lokasi Wisata Alam Danau Sano Limbung-Manggarai Barat Ditutup Sementara

Nusantara

Sempat Kabur, Pencuri Sepeda Motor di Sumba Timur Diamankan Polisi

Nusantara

Polres TTU Galang Kamtibmas Pasca Kasus Pengeroyokan dan Pencurian di Insana Fafinisu

Nusantara

Polres Manggarai Barat Periksa Lima Saksi Dalam Kasus Tewasnya Dua WNA Austria

Nusantara

Niat Bercanda, Mahasiswa di Sumba Barat Daya Tewas Ditembak Rekan Dengan Senapan Angin

Nusantara

Pembinaan Berdampak Nyata, WBP Olah Lahan Tandus Hingga Panen 10 Ton Jagung