digtara.com - Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan di Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT lengkap atau P21.
Penyidik Regu 3 Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, Jumat (12/7/2024).
Penyidik menyerahkan tersangka Alvianus Paidjo alias Alvianus yang diproses polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/39/V/2024/SPKT/Polsek Kuteng/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 12 Mei 2024.
Penyerahan ini sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang nomor B-702/N.3.25/Eoh.1/07/2024,tanggal 1 Juli 2024, Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama Alvianus Padijo alias Alvianus sudah lengkap (P21) dan surat Kapolres Kupang nomor: B/887/VI/RES.1.7./2024/Satreskrim, tanggal 11 Juli 2024 perihal penyerahan tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti diserahkan di kantor Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang oleh Kasubnit III Pidum, Bripka Mercy Untung Ullu bersama personil Subnit III Pidum, Brigpol Marthias Djawa Mere.
Berkas perkara, barang bukti dan tersangka diterima jaksa madya, Lintang Agustina Roesadi.
"Sudah P21 sehingga kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, Sabtu (13/7/2024).
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Subs pasal 351 ayat (3) KUHP lebih Subs Pasal 359 KUHP.
Korban Herman Bire, warga Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT ditemukan meninggal dunia pada Minggu (12/5/2024).
Karyawan PT Citra Mas ini diduga meninggal tidak wajar dengan sebuah luka pada dada kiri bagian bawah puting susu pada hari Sabtu (11/5/2024) lalu, saat sedang melaksanakan pekerjaan di RT 005 RW 002 Desa Oeletsala, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Herman merupakan karyawan PT Citra Mas yang kesehariannya bekerja memotong besi untuk menara Sutet.
Saat ditemukan, ada tombak yang terbuat dari besi ulir 10 milimeter ujung runcing bergerigi di dekat korban.
Awalnya korban diduga mengalami kecelakaan kerja. Namun pihak keluarga sangsi dengan dugaan ini sehingga meminta dilakukan otopsi.
Keluarga menduga kuat kalau korban dianiaya dengan tombak hingga meninggal dunia.
Otopsi pun dilakukan anggota Bidang Dokkes Rumah Sakit Bhayangkara Dokpol Polda NTT dipimpin dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp.KF MHKes, Briptu Dhian Nofitasari Umbunay, SKM, Briptu Saint Valenthino Tefnai, AMd.Kep dan dr Edwin T, pada Senin (13/5/2024) siang di belakang rumah korban di RT 06/RW 04, desa Kuaklalo, Kecamatan Tarbenu, Kabupaten Kupang.
Kasus ini dilaporkan Anderias D yang juga paman dari korban Herman ke Polsek Kupang Tengah pada Minggu (12/5/2024).
Anderias melaporkan kalau korban mengalami kecelakaan kerja di rumah Mateos Lisnahan di RT 005/RW 002, Dusun II, Desa Oeletsala, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Laporan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/39/V/2024/Sek Kuteng/ Polres Kupang/ Polda NTT.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menemukan barang bukti tombak dari besi ulir 10 milimeter ujung runcing bergerigi.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti tersebut ke Polsek Kupang Tengah.
Marsel AB, salah seorang warga yang diperiksa polisi sebagai saksi membenarkan kalau korban HB meninggal karena ditombak akhir pekan lalu di halaman rumah Mateos Lisnahan.
Sementara itu AP alias Alvi mengaku kalau ia yang melemparkan tombak tersebut ke arah korban Herman dan mengenai dada kiri korban di bawah puting.
Saat itu korban langsung mencabut sendiri tombak yang tertancap tersebut hingga darah mengucur keluar dari dada korban.
Marsel AB dan Alvi membawa korban ke rumah sakit Leona.
Belum sempat dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di rumah sakit Leona pada pukul 19.00 Wita.
Dua jam kemudian atau sekitar pukul 22.00 Wita jenazah dibawa ke rumah duka.
Diduga kuat korban ditombak oleh Alvi. Dugaan ini diperkuat karena ditemukan tombak yang memiliki bekas darah di sekitar lokasi kejadian.
Saat otopsi, tim dokter memeriksa sejumlah organ tubuh korban dan selanjutnya jenazah korban diserahkan kembali ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
Penyidik telah memeriksa beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian yang mengetahui kejadian tersebut.