Bongkar Rumah dan Curi Barang Milik Tetangga, Pria di Kupang Segera Disidangkan

Imanuel Lodja - Jumat, 16 Agustus 2024 09:10 WIB
istimewa
Bongkar Rumah dan Curi Barang Milik Tetangga, Pria di Kupang Segera Disidangkan

digtara.com - AA (37), warga Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang diamankan polisi dari Polsek Kota Raja belum lama ini.

Ia ditahan dalam sel Polsek Kota Raja karena mencuri barang dan uang milik tetangganya.

AA membongkar rumah dan kios milik Magdalena Leoanak yang juga tetangganya pada subuh saat korban masih tidur.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Ricky Dally saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (16/8/2024) mengakui kalau beberapa waktu lalu, tersangka AA berjalan kaki melintas di depan rumah korban.

Tersangka AA melihat rumah korban dalam keadaan kosong. Kemudian timbul niat tersangka untuk mencuri.

Tersangka pun ke bagian belakang rumah korban.

Lalu tersangka mengambil satu batang besi beton (DPB), yang digunakan untuk mencongkel atau merusak gerendel pintu rumah dan kios korban.

Setelah berhasil masuk ke dalam kios, tersangka mengambil barang-barang jualan kios yang kemudian dimasukkan dalam 2 buah karung.

Tersangka juga masuk ke dalam rumah dan mengambil perhiasan milik korban yang disimpan di dalam lemari. "Tersangka terlebih dahulu merusak kunci lemari tersebut," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) ini.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti bersama tersangka pasca korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Raja.

Kamis (15/8/2024), penyidik Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota menyerahkan tersangka AA dan barang bukti ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Penyerahan ini dilakukan pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21.


Tersangka pun segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang. Ia juga sudah menjadi tahanan jaksa.

"Tersangka dalam keadaan sehat dan barang bukti dalam keadaan lengkap telah kami serahkan, dan diterima oleh jaksa di kantor Kejari Kota Kupang," ujar Kapolsek.

Tersangka dalam kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ini dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ayat l5)e KUH Pidana.

Kasus ini ditangani penyidik Reskrim Polsek Kota Raja sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/067/VI/2024/Sektor Kota Raja.

"Pria asal Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini diamankan karena terbukti mencuri di rumah dan kios milik Magdalena Leoanak yang juga merupakan tetangga rumahnya," tambah Kapolsek.

Pasca berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, maka polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti.

"Kami ingin memberikan kepastian hukum kepada pelapor atau korban secara cepat dan tepat, serta hukum dapat ditegakkan dengan adil," ujar mantan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Kupang Kota ini.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Security Bank NTT Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dalam Rumah

Nusantara

Dalami Enam Laporan Polisi Soal Curanmor, Polsek Kupang Tengah Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor

Nusantara

Dimediasi Polisi, Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Maulafa-Kota Kupang Diselesaikan Secara Damai

Nusantara

KTP Atas Nama Yohanis Sioh Ditemukan Pada Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Kota Kupang

Nusantara

Dua WNA Tanpa Dokumen Diamankan Polisi di Pelabuhan Bolok-Kupang

Nusantara

Masalah Asmara Mahasiswa di Kupang Berujung ke Laporan Polisi