Pelaku Penipuan Modus Sewa Mobil Rental Dilimpahkan Penyidik Polsek Kota Lama ke JPU

Imanuel Lodja - Kamis, 22 Agustus 2024 10:01 WIB
istimewa
Pelaku Penipuan Modus Sewa Mobil Rental Dilimpahkan Penyidik Polsek Kota Lama ke JPU

digtara.com - FA, seorang perempuan di Kota Kupang, NTT segera disidangkan terkait kasus pidana yang dilakukan.

FA merupakan tersangka tindak pidana penipuan berkedok sewa mobil rental yang kasusnya ditangani penyidik Polsek Kota Lama.

Pihak jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyampaikan kalau berkas kasus ini sudah lengkap atau P21.

Penyidik Polsek Kota Lama kemudian melimpahkan berkas kasus dan tersangka ke JPU di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung mengakui Polri bekerja cepat guna memberikan kepastian hukum kepada pelapor/korban sehingga mendapat keadilan.

"Penyidik bekerja cepat dan tepat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Kapolresta, Kamis (22/8/2024).

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejari Kota Kupang, dilanjutkan proses tahap 2 untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kapolresta menjelaskan kasus ini berawal pada Jumat (12/4/2024) lalu.

Saat itu tersangka FA datang menemui korban M dengan membawa 1 unit mobil honda Brio warna putih.

Kepada korban M, tersangka FA menawarkan mobil tersebut untuk digadaikan.

"Tersangka datang ke korban, dan mengaku disuruh menggadaikan mobil oleh pemiliknya, yang menurut tersangka bernama FK. Saat itu korban membayar secara bertahap, dengan total Rp 32.000.000," urai Kapolresta.

Kemudian, pada 31 Mei 2024, tersangka datang lagi meminta kepada korban uang sebesar Rp 3.000.000.

Saat itu tersangka datang juga dengan membawa seorang laki-laki yang diakui adalah FK yang mengaku sebagai pemilik mobil.

Pada awalnya tersangka berhasil mendapatkan uang. Kemudian tersangka datang kembali menemui korban dengan membawa FK.

"Tanpa banyak tanya, korban langsung memberikan uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000 kepada tersangka dan dibuatkan kwitansi gadai mobil yang ditandatangani di atas materai," tambah Kapolresta Kombes Aldinan.


Pada tanggal 29 Juni 2024, pemilik mobil yang sebenarnya datang mencari mobilnya dan menemui korban M.

"Saat pemilik mobil ingin mengambil mobilnya karena tersangka yang menyewa dan belum melakukan pembayaran. Saat itu korban menjelaskan bahwa mobil tersebut sudah digadai oleh tersangka dan seorang yang dibawa oleh tersangka mengaku sebagai pemilik mobil, sambil korban menunjukan kwitansi yang ditandatangani oleh orang tersebut, dan pemilik mobil asli itu memberitahukan bahwa itu bukan tandatangannya," ungkap mantan Wadir Narkoba Polda NTT itu.

Merasa tertipu, korban lalu datang ke Polsek Kota Lama untuk membuat laporan polisi agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 32.000.000.

Penyidik yang menangani kasus ini sudah memeriksa para saksi dan tersangka sendiri.

Selaku tersangka, FA terbukti melakukan pelanggaran pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara," tambah mantan Kapolres Kupang ini Kapolresta kemudian berpesan kepada warga Kota Kupang untuk selalu berhati-hati dan waspada saat memberi sewa mobilnya kepada orang lain.

"Selalu berhati-hati sebelum memberikan mobil untuk disewa, dan semoga kasus ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," harap Kapolresta Aldinan Manurung.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan

Nusantara

WNI Tersangka Penyelundupan Manusia Diserahkan ke Kejari Kota Kupang

Nusantara

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan Seksual Diserahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan

Nusantara

Dua Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sarinah Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tahap 1 ke JPU

Nusantara

Duhhh... Oknum Pejabat Pemko Binjai Berinisial AA Diduga Jual Proyek Fiktif

Nusantara

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi, Dua Pelaku Pemerkosaan Dibekuk Tim Serigala Polsek Kota Lama