Usai Pesta Miras, Residivis di Kupang Kembali Beraksi Curi Handphone dan Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Jumat, 30 Agustus 2024 18:01 WIB
istimewa
Usai Pesta Miras, Residivis di Kupang Kembali Beraksi Curi Handphone dan Dibekuk Polisi

digtara.com - AT (25), warga Desa Koeloen, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT tidak berkutik saat diamankan tim Jatanras Polresta Kupang Kota pada Kamis (29/8/2024) malam.

AT mencuri beberapa handphone yang sedang dalam posisi cas di sebuah rumah di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku AT bersama dengan rekannya mengkonsumsi minuman keras (miras) di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengakui kalau pelaku mencuri handphone di sebuah rumah yang baru selesai dibangun.

"Pelaku melewati sebuah rumah di Kelurahan Oesapa yang belum selesai dibangun dan pintu belum terpasang. timbul niat pelaku untuk masuk dan mencuri handphone yang sementara di cas," urai Kapolresta Kupang Kota saat dikonfirmasi pada Jumat (30/8/2024) di Mapolresta Kupang Kota.

Pelaku yang mabuk miras, tertidur di pangkalan ojek di kilometer 10 Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.

Sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku AT tersadar dari tidurnya dan hendak pulang ke kos-kosan milik rekannya sesama sopir di belakang Kampus STIM, Kupang dengan berjalan kaki.

Ketika melewati sebuah rumah di Kelurahan Oesapa, pelaku melihat ada sebuah rumah yang baru dibangun dan pintunya belum terpasang.

"Timbul niat pelaku untuk memasuki rumah tersebut," ujar mantan Wakapolresta Kupang Kota ini.

Setelah masuk, pelaku melihat ke dalam kamar dan mendapati empat buah handphone yang lagi di cas di lantai kamar tersebut.

"Pelaku langsung ambil, kemudian dimasukkan ke saku celana, lalu melarikan diri," ungkap Kombes Aldinan Manurung.

Pemilik handphone melaporkan ke Polresta Kupang Kota. Setelah ada laporan polisi di SPKT Polresta Kupang Kota pada 19 Agustus 2024 lalu, Subnit Jatanras dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.

Polisi mengetahui kalau pelaku berada di Jalan Farmasi Liliba. Pelaku pun langsung ditangkap pada Kamis (29/8/2024) malam tanpa adanya perlawanan.


Pelaku AT lalu dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Selain mengamankan AT, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah handphone merk vivo, dua buah handphone merk Redmi dan satu buah handphone merk Samsung.

Kapolresta menyebutkan kalau pelaku AT merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni pencurian.

"Pelaku selalu melakukan aksinya dalam keadaan terpengaruh miras," tambah Kapolresta.

Kapolresta menghimbau agar warga Kota Kupang untuk selalu waspada dan berhati-hati apabila meninggalkan rumah dalam kondisi pintu atau jendela yang terbuka.

"Kejahatan yang terjadi juga karena adanya kesempatan," pesan mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Polres Sumba Timur Musnahkan Miras Lokal Hasil Operasi KRYD Tahun 2025

Nusantara

Ikut Disaksikan Pemilik, Ribuan Liter Miras Sitaan Dimusnahkan Polresta Kupang Kota Di TPA Alak

Nusantara

Lagi, Dua Pencuri Ternak Di Kupang Ditangkap Polisi

Nusantara

Ribuan Liter Miras Sitaan Dimusnahkan Polres TTS

Nusantara

Terseret Arus Sungai, Warga Kota Kupang Ditemukan Meninggal di Amfoang Utara

Nusantara

195 Personel Polda NTT Perkuat Pengamanan Hari Raya di Kota Kupang