digtara.com - DAL (17) dan ALD (23) ditangkap anggota Polsek Umalulu, Polres Sumba Timur, akhir pekan lalu.
Kedua pemuda asal Kabupaten Sumba Timur ini ditangkap polisi dipimpin Kapolsek Umalulu, Ipda Rony W. Bin Simin kurang dari 12 jam pasca mereka melakukan aksinya.
Keduanya mencuri uang dan barang berharga mikik Faten Umar pada Sabtu (31/8/2024) malam.
Kapolsek Umalulu, Ipda Rony W. Bin Simin mengaku kalau korban Faten Umar yang baru saja pulang dari pasar Tanarara, menemukan sejumlah barang berharga di rumahnya hilang.
Saat memeriksa lemari, korban mendapati uang tunai miliknya telah raib. Demikian pula kotak yang biasa berisi emas perhiasan miliknya juga kosong.
Korban segera melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Umalulu.
Kapolsek Umalulu Ipda Rony dan anggotanya segera ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Berkat kecepatan dan ketelitian dalam investigasi, tim kepolisian berhasil melacak keberadaan.
Polisi kemudian mengamankan kedua terduga pelaku di Kampung Lumbukore, Kecamatan Umalulu pada Minggu 1 September 2024 dini hari.
Selama proses interogasi awal, kedua terduga pelaku, DAL dan ALD, mengakui keterlibatan mereka dalam kasus pencurian tersebut.
Ipda Rony mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan, kedua terduga pelaku telah mengambil perhiasan emas milik korban dengan total berat kurang lebih 91,2 gram serta uang tunai sebesar 10 juta rupiah.
"Kedua terduga pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti perhiasan emas sedangkan uang tunai hasil curian dari jumlah semula 10 juta tersisa 7 juta karena sudah dipakai kedua pelaku untuk mentraktir teman-temanya," ungkap Ipda Rony.
Kapolsek Umalulu menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa semua barang bukti dikumpulkan untuk mendukung proses hukum yang akan dilakukan.