digtara.com - Peristiwa kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sikka, NTT oleh anggota Polres Sikka yang menyebabkan pejalan kaki, Marselinus Palea meninggal dunia masih berlanjut.
Selasa (10/9/2024), istri korban, Maria Kosmiati mendatangi Seksi Propam Polres Sikka.
Maria melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara pengendara sepeda motor, Aiptu Hendrikus Endy (anggota Polres Sikka) menabrak pejalan kaki, Marselinus Palea yang mengakibatkan korban pejalan kaki meninggal dunia.
Keluarga korban langsung diterima oleh Kasie Propam Polres Sikka, Iptu Frans Somba Say beserta anggota Propam.
Setelah mendengar semua keterangan, Kasie Propam memerintahkan anggotanya untuk membuat laporan polisi terkait kejadian tersebut.
Kasubsi PIDM Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale mengaku kalau kepada keluarga korban telah berikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Propam Polres Sikka juga sudah membuat surat perintah investigasi dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pelapor.
"Melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku," ujar Ipda Yermi pada Kamis (12/9/2024).
Aiptu Hendrikus Endy pun disangkakan dengan pasal 12 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 dan atau pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 huruf C ke1 tetang Kode Etik Kepribadian sesuai Perpol nomor 7 Tahun 2002.
"Sangat bisa (dipecat) sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku," ujar Ipda Yermi.
Sedangkan untuk tindak pidana dan pelanggaran hukum pidana, terduga pelaku akan ditangani oleh unit Laka Satuan Lantas Polres Sikka lewat persidangan umum di Pengadilan.
Kasie Propam Polres Sikka juga sudah memberikan peringatan tegas kepada seluruh anggota Polri tanpa terkecuali agar tidak mengkonsumsi minuman keras pada saat akan menggunakan kendaraan, baik dalam dinas maupun tidak dinas.
"Jika ditemukan, akan ditindak tegas," ujar Ipda Yermi mengutip peringatan dari Kasie Propam Polres Sikka bagi anggota Polri.