Disaksikan JPU, Anak dan Kerabat, ASN Satpol PP NTT Pembunuh Istri Peragakan 35 Adegan

Imanuel Lodja - Senin, 23 September 2024 09:10 WIB
ist
Disaksikan JPU, Anak dan Kerabat, ASN Satpol PP NTT Pembunuh Istri Peragakan 35 Adegan

digtara.com - Penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang dilakukan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) provinsi NTT terhadap istrinya yang juga ASN pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi NTT hingga korban meninggal dunia.

Demi alasan keamanan, reka ulang digelar akhir pekan lalu di halaman belakang Mapolresta Kupang Kota.

Reka ulang dipimpin Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung.

Seluruh proses disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, kedua anak tersangka dan korban, para saksi, keluarga, rekan kerja, tetangga, kerabat dan masyarakat yang ikut prihatin atas kasus tersebut.

Pihak kepolisian menghadirkan tersangka Albert Solo yang melakonkan 35 adegan menganiaya istrinya Josefina Maria Mey hingga sekarat dan meninggal dunia.

Reka ulang atas kasus yang terjadi pada 12 Agustus 2024 lalu itu, dilakukan guna melengkapi berkas perkara untuk segera disidangkan.

Rekonstruksi yang dijaga aparat kepolisian memperlihatkan secara detail aksi tersangka menganiaya istrinya hingga sekarat.

Dalam reka tersebut diperagakan saat korban yang baru pulang dari tempat kerja menggunakan jasa ojek online, dijemput oleh tersangka yang telah menunggu dengan kondisi mabuk minuman keras.

Korban yang tiba di depan rumah langsung ditampar hingga terjatuh.

Lalu, tersangka yang sudah gelap mata terus memukul wajah korban hingga terbaring, kemudian ia menendang dan menginjak tubuh korban secara berulang kali.

Akhirnya korban tidak sadarkan diri karena sekarat dan dibawa oleh tetangganya ke rumah sakit.

Korban sempat dirawat dua hari di rumah sakit Leona Kupang, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh dokter yang menanganinya.


Kapolresta Kupang Kota mengatakan, penyidik reskrim telah melakukan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan, dan kini menggelar rekonstruksi, guna melengkapi berkas perkara.

"Saya ingin masyarakat mendapat keadilan, rasa aman dan nyaman, maka kami telah bekerjasama secara profesional dengan memeriksa para saksi di TKP, dan melakukan reka ulang adegan ini," ungkap Kapolresta.

Reka adegan ini berdasarkan kejadian yang sebenarnya terjadi berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan harapannya kasus ini bisa menjadi terang.

"Terima kasih atas kerjasama keluarga dan masyarakat yang hadir serta menyaksikan seluruh adegan tadi, agar menjadi jelas perbuatan dan unsur pidana yang dilakukan oleh tersangka," pungkas Kombes Aldinan Manurung.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa

Nusantara

Berkas Lengkap, Polres Ngada Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri Ngada

Nusantara

Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Dua Kasus Melibatkan Anak ke Kejaksaan

Nusantara

Tabrakan Antar Sepeda Motor di Rote Ndao, ASN Dishub Rote Ndao Meninggal Dunia

Nusantara

Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Nusantara

Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU