Tiga Warga di Kupang Curi Uang Pesangon Pensiunan BUMN hingga Ratusan Juta untuk Berfoya-foya

Imanuel Lodja - Kamis, 10 Oktober 2024 08:30 WIB
istimewa
Tiga Warga di Kupang Curi Uang Pesangon Pensiunan BUMN hingga Ratusan Juta untuk Berfoya-foya

digtara.com - Tiga warga di Kota Kupang, NTT nekat mencuri uang pesangon seorang warga yang pensiun dari sebuah BUMN.

Uang dalam brangkas digasak para pelaku sebanyak empat kali dalam tiga bulan berturut-turut yakni selama bulan Mei hingga Juli 2024.

Korban baru menyadari kalau uang dalam brangkas sudah berkurang hingga Rp 100 juta lebih pada awal bulan Juli lalu.

Korban MP, warga Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang kemudian mengadukan kasus pencurian ini ke Polsek Alak

Polisi kemudian mengamankan ketiga pelaku MIP alias M, WAL alias A dan FA dalam waktu berbeda dan sudah diproses hukum.

"Para tersangka kasus pencurian telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung di Mapolresta Kupang Kota, Kamis (10/10/2024).

Kasus pencurian uang tunai dan dua batang emas dengan total sebesar Rp 400.000.000 milik korban MP dilakukan para pelaku pada siang dan malam hari.

"Mereka mencuri dalam kurun waktu sejak bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Juli 2024, yang baru diketahui dan dilaporkan oleh korban pada tanggal 6 Jull 2024," ujar Kapolresta.

Berawal pada bulan Maret 2024 lalu, korban MP pensiun dari sebuah BUMN.

Ia pun mendapatkan uang pesangon sebesar kurang lebih Rp 400.000.000 ditambah dengan cinderamata dua buah emas batangan.

Korban lalu menarik seluruh uang pesangonnya dari bank. Kemudian uang Rp 400 juta bersama 2 batang emas disimpan dalam brankas di dalam kamar di rumah korban di Kelurahan Alak, Kota Kupang.


Tersangka MIP alias M yang masih memiliki hubungan kerabat dengan korban mengetahui keberadaan uang dan emas batangan ini.

Ia pun mengecek posisi korban yang berada di rumah atau sedang keluar. Kemidian ia memberitahukan kepada dua tersangka lainnya.

Setelah memastikan kalau korban MP tidak ada di rumah maka tersangka M mengabari tersangka A dan FA. Ia mengajak FA dan A datang ke rumah korban untuk mencuri.

Setelah masuk ke dalam rumah, ketiganya melihat sebuah brankas dan dompet berisi kunci L dan juga kunci brankas di dalam kamar tidur korban.

Karena bingung cara membuka brankas, para tersangka melihatnya dari postingan Youtube.

Mereka pun berhasil membuka brangkas berisi uang di kamar korban MP.

Tersangka FA langsung mengambil uang sejumlah Rp10.000.000.

Karena perbuatannya tidak diketahui korban maka para tersangka mengulangi lagi perbuatannya mencuri uang dalam brangkas milik korban.

"pencurian terus dilakukan dalam rentan waktu berbeda sebanyak empat kali," ujar Kapolresta.

Dari empat kali membongkar brangkas korban, para tersangka berhasil mencuri uang sebanyak Rp 102.000.000.

Uang hasil curian dibagi ketiga tersangka M, A dan FA masing-masing tersangka M mendapatkan Rp 57.000.000, tersangka A kebagian Rp 40.000.000 dan tersangka FA sebesar Rp 5.000.000.

Dalam pengakuannya saat diperiksa polisi, para tersangka mengaku kalau uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya, jalan-jalan ke Kota Atambua, Kabupaten Belu serta membeli cincin emas, pakaian dan juga handphone merk Oppo.

"Uang hasil curian telah habis terpakai untuk berfoya-foya dan belanja kebutuhan pribadi," tandas Kapolresta.


Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto pasal 64 KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kapolresta Kupang Kota menghimbau masyarakat untuk tidak menyimpan uang dalam jumlah banyak di rumah, untuk terhindar dari kasus pencurian serupa.

"Warga Kota Kupang diharapkan tidak menyimpan uang tunai di rumah, sekalipun di dalam brankas, sehingga terhindar dari kasus pencurian dalam keluarga yang terjadi di (kelurahan) Alak," pesan Kapolresta Kupang Kota.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Sempat Kritis, Petani Yang Jatuh dari Pohon Pinang Meninggal Dunia

Nusantara

Jatuh Dari Pohon Pinang, Petani di Kupang Kritis

Nusantara

Sepeda Motor Tabrakan, Dua Pengendara Tewas di Tempat

Nusantara

Hendak ke Malaysia, Tujuh Calon PMI Non Prosedural Diamankan di Bandara El Tari Kupang

Nusantara

Keponakan Pembunuh IRT di Kupang Ditahan dan Terancam Penjara Seumur Hidup

Nusantara

Tim Sasando Satlantas Polresta Kupang Kota Perangi Aksi Balap Liar dan Berantas Knalpot Brong