Gadaikan Mobil Sewaan, Aktivis Perempuan di Kota Kupang Dipolisikan

Imanuel Lodja - Kamis, 10 Oktober 2024 09:15 WIB
istimewa
Gadaikan Mobil Sewaan, Aktivis Perempuan di Kota Kupang Dipolisikan

digtara.com - MHP, aktivis perempuan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipolisikan karena dugaan penipuan dan penggelapan mobil.

Warga Jalan Hati Suci, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini dilaporkan ke polisi ke Polsek Oebobo (sekarang Polsek Kota Raja) sejak akhir Maret 2022 lalu.

Laporan kasus penipuan penggelapan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/47/III/2022/Sektor Kota Raja, tanggal 27 Maret 2022.

Setelah dua tahun kasus ini ditangani penyidik Polsek Kota Raja, kasus penipuan dan atau penggelapan ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Rabu (9/10/2024).

Pelimpahan ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nelson Aprianus Tahik setelah JPU menyatakan berkas kasus ini lengkap atau P21.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Selain menyerahkan tersangka, juga ikut dilimpahkan barang bukti satu unit mobil toyota Innova tahun 2004 nomor polisi B 1865 GVG atas nama Ahmad Kusein dan satu unit mobil daihatsu Xenia tahun 2016 nomor polisi DH 1349 AV milik Yacob AH serta satu lembar surat kuasa.

Tersangka MHP melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kasus ini dilaporkan korban Yacob A.H, warga Kota Kupang, NTT pada 27 Maret 2022 silam.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 6 Agustus 2021 dan pada 7 Januari 2022 di rumah tersangka di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang.

Awalnya korban menyewakan mobil daihatsu xenia pada 6 Agustus 2021 kepada tersangka.

Kemudian korban kembali menyewakan mobil Innova pada 7 Januari 2022 kepada tersangka.

Namun, mobil daihatsu xenia tersebut bukannya digunakan tersangka, melainkan digadaikan tersangka kepada Pujianto dan Surahman sebesar Rp 24.000.000.


Sedangkan mobil Innova digadaikan kepada Agus K melalui Elisabeth PDO alias Linda sebesar Rp 20.000.000,.

Polisi berusaha memediasi karena tersangka sudah berusia lanjut. Namun upaya mediasi gagal hingga proses hukum kasus ini terus dilanjutkan.

"Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan, dan untuk mendapat kepastian serta keadilan hukum bagi korban," kata Kombes Aldinan Manurung.

Kepada masyarakat, diingatkan untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi penipuan yang kerap terjadi terhadap para pengusaha mobil rental di Kota Kupang.

"Pemilik atau pengusaha rental agar selalu hati-hati dengan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus sewa mobil lalu digadaikan. Selalu berkomunikasi dengan penyewa dan mengecek lokasi mobil, agar terhindar dari kasus penipuan ini," pesan Kapolresta Kupang Kota

Tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Seorang Perempuan di Kupang Diamankan Polisi Karena Curanmor

Nusantara

Jadi Inspektur Upacara, Kapolsek Kota Lama Sampaikan Sejumlah Pesan Kamtibmas Bagi Siswa SMPN 16 Kupang

Nusantara

Polresta Kupang Kota-Satpol PP Patroli Hingga Subuh Beri Himbauan Kamtibmas

Nusantara

Curi di Lasiana-Kota Kupang, Diamankan di Kupang Tengah-Kabupaten Kupang

Nusantara

Unggahan di Media Sosial Picu Konflik Warga di Kolhua-Kupang

Nusantara

Siswa Dua Sekolah Menengah di Alak-Kupang Tawuran, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Damai