Polda NTT Kembali Beberkan Belasan 'Dosa' Ipda Rudy Soik sehingga Tidak Layak Dipertahankan Sebagai Anggota Polri

Imanuel Lodja - Jumat, 18 Oktober 2024 13:47 WIB
istimewa
Polda NTT Kembali Beberkan Belasan 'Dosa' Ipda Rudy Soik sehingga Tidak Layak Dipertahankan Sebagai Anggota Polri

digtara.com - Ipda Rudi Soik resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi kepolisian setelah melalui proses panjang terkait pelanggaran kode etik dan disiplin.

Berdasarkan catatan dari Bidpropam Polda NTT, Rudi Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas. tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman.

Riwayat pelanggaran yang berat dan berulang ini membuatnya dianggap tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, menegaskan bahwa hukuman disiplin dan kode etik yang dijatuhkan kepada Rudi Soik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Serangkaian pelanggaran yang berat dan berulang menunjukkan bahwa Ipda Rudi Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," ujar Kombes Pol. Ariasandy pada Jumat (18/10/2024).

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditangani oleh perwira senior. Sidang tersebut mengevaluasi berbagai aspek profesionalitas Rudi Soik, termasuk sikap, perilaku, dan pelanggaran yang dilakukannya terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.

"Sidang ini menyoroti segala aspek dari rekam jejak tugas, pelanggaran yang dilakukan, hingga dampaknya terhadap nama baik Polri. Pemberhentian dengan tidak hormat bukan keputusan yang mudah, tetapi jika keputusan itu diambil, berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika dan profesi sebagai Polri," jelas Kombes Pol. Ariasandy.

Rudi Soik tercatat telah terlibat dalam 12 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik selama bertugas. Berikut rincian kasus yang menjeratnya yakni laporan polisi nomor LP/05/I/2015 dengan putusan bebas. Laporan polisi nomor LP/17/XI/2015 diberikan teguran tertulis.

Laporan polisi nomor LP/18/XI/2015 dengan hukuman penundaan pendidikan selama satu tahun. Laporan polisi nomor LP/23/II/2015 diberikan teguran tertulis.

Laporan polisi nomor LP/12/II/2017 dengan hukuman tunda pendidikan selama satu bulan. Laporan polisi nomor LP/09/I/2015. Untuk kasus ini dilakukan tutup perkara atau Tupra.


Selanjutnya laporan polisi nomor LP-A/31/IV/HUK.12.10./2022. Keputusannya adalah SP4 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan). Laporan polisi nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024 dengan hukuman mutasi demosi selama lima tahun.

Laporan polisi nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024 diberikan hukuman teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.

Laporan polisi nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024 dengan hukuman teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari. Laporan polisi nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024 juga diberikan hukuman teguran tertulis.

Terakhir adalah laporan polisi nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024 dengan kategori pelanggaran berat yang disertai rekomendasi PTDH.

Kabid Humas menyebutkan pula sejumlah fakta yang memberatkan sehingga menguatkan alasan Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan.

Dalam sidang KKEP, sejumlah fakta yang terungkap semakin memperburuk posisi Rudi Soik, yang akhirnya diputuskan untuk dipecat dengan tidak hormat yakni pelanggaran dilakukan dengan sadar. "Rudy Soik sadar bahwa tindakannya melanggar Kode Etik Polri, namun tetap melanjutkan perbuatannya secara sengaja," ujar Kabid Humas.

Selain itu, tindakannya tidak hanya mencemarkan nama baiknya sendiri, tetapi juga merusak citra institusi Polri di mata masyarakat. Selama proses persidangan, Rudy Soik menunjukkan sikap tidak kooperatif, termasuk memberikan keterangan yang tidak jelas dan meninggalkan sidang saat pembacaan tuntutan.


Untuk itu, keputusan untuk memberhentikan Ipda Rudy Soik diambil setelah mempertimbangkan seluruh pelanggaran yang dilakukan dan dampaknya terhadap institusi.

"Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan bahwa Ipda Rudi Soik tidak memenuhi standar etika dan profesionalitas yang diharapkan dari seorang anggota Polri, sehingga keputusan PTDH dijatuhkan untuk menjaga integritas institusi," tegas Kabid Humas Polda NTT.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Nusantara

Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum

Nusantara

Brimob Polda NTT Bangun Jembatan di Nanganae Bantu Akses Warga

Nusantara

Kapolda NTT Salurkan Bantuan Dua Ton Beras, Ratusan KK di Amanuban Timur-TTS Juga Jadi Sasaran

Nusantara

Kunjungi Sekolah Yang Rusak Karena Bencana Alam, Wakapolda NTT Beri Bantuan Pendidikan

Nusantara

Hadirkan Akses Aman Bagi Warga dan Pelajar di Alor, Brimob Bantu Bangun Jembatan Penghubung di Lipa