Polisi Amankan Ratusan Barang Bukti dari Konflik di Adonara Barat, Lima Diantaranya Adalah Jimat

Imanuel Lodja - Selasa, 29 Oktober 2024 08:50 WIB
net
Barang bukti kerusuhan di Adonara.

digtara.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Flores Timur terus melanjutkan penyelidikan kasus pembakaran 51 unit rumah warga Desa Bugalima, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, NTT.

Untuk kasus ini, polisi sudah menyita ratusan barang bukti termasuk senjata api dan senjata tajam.

Dari 108 barang bukti yang sudah diamankan polisi, ada lima barang bukti jimat yang ikut diamankan.

"Kita amankan 108 barang bukti," ujar Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita saat dikonfirmasi pada Selasa (29/10/2024).

108 barang bukti yang diamankan yakni 25 bilah parang, tiga bilah pisau dapur, 19 buah tombak, dua buah busur, 41 buah anak panah.

Lima buah jimat, dua buah ikat kepala, satu buah katana, tiga pucuk senjata rakitan, satu pucuk senapan angin, satu buah topeng, satu buah pompa angin dan empat buah linggis

Penyidik juga sudah menetapkan 21 orang tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres Flores Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Jumlah tersebut bertambah satu orang dari pengumuman tersangka sebelumnya.

"Sebanyak 21 orang jadi tersangka terkait dengan penyerangan. Kami sita senjata api rakitan, tombak, parang, busur panah, dan senapan angin yang digunakan ketika melakukan penyerangan," kata Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita.

Dua kepala desa turut ditetapkan sebagai tersangka kasus bentrokan berdarah antarwarga Desa Ile Pati dengan Desa Bugalima di Kecamatan Adonara Barat, Flores Timur, NTT.

Keduanya adalah Kades Ilepati Mikhael Sedu dan Kades Kimakamak Dominikus Ola Sanga.

Kapolres Flores Timur mengungkapkan Mikhael Sedu dan Dominikus Ola Sanga dijerat dengan pasal 160 KUHP.

Menurutnya, kedua kepala desa itu dijadikan tersangka karena memprovokasi warga saat bentrokan terjadi.

"Dua orang (kades) yang seharusnya meredam persoalan, ditemukan unsur provokasi sehingga dikenai pasal 160 KUHP, ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar Kapolres Flores Timur.

Kapolres mengungkapkan puluhan lainnya tersangka itu dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.

Ada dua tersangka yang dikenakan pasal 351 KUHP dan 19 orang lainnya dikenakan pasal 160 dan 187 KUHP.

"Masing-masing dengan ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun penjara," ujarnya.

Ia menegaskan kalau polisi terus mendalami bentrok berdarah antara warga Desa Ile Pati dan Desa Bugalima yang mengakibatkan dua nyawa melayang.

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus bentrokan dua desa itu bertambah.

"Jika ada bukti-bukti tambahan maka jumlah tersangka bisa bertambah," bebernya.


Kapolres juga memastikan kalau situasi di Kecamatan Adonara Barat sudah aman terkendali dan masih dilaksanakan patroli gabungan oleh anggota TNI - Polri.

Bentrokan antara warga Desa Ile Pati dengan Desa Bugalima di Kecamatan Adonara Barat, Flores Timur, terjadi pada Senin (21/10/2024).

Puluhan rumah dibakar, dua orang tewas, dan belasan lainnya terluka akibat tragedi itu.

Bentrokan terjadi karena sengketa tanah adat yang sudah berlangsung hampir lima dekade antara dua suku di dua desa tersebut.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Ratusan Rumah Rusak Pasca Gempa di Adonara Timur, Kapolres Flores Timur dan Polwan Turun ke Lokasi

Nusantara

Situasi Kondusif Pasca Kerusakan di Adonara Timur, Pengamanan Masih Terus Dilakukan

Nusantara

Anggota Brimob Dikerahkan Atasi Konflik Warga di Flores Timur

Nusantara

Polres Flores Timur Tingkatkan Patroli Pasca Konflik Warga di Adonara

Nusantara

Warga Dua Desa di Flores Timur Bentrok Masalah Tanah, Polisi dan TNI Siaga di Lokasi

Nusantara

Pelajar SMA di Adonara Flores Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar