Polda Sumut Didesak Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat

Arie - Selasa, 29 Oktober 2024 20:00 WIB
suara.com
Polda Sumut Didesak Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat

digtara.com - Polda Sumut didesak untuk menahan para tersangka dugaan korupsi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Polda Sumut lambat dalam mengusut dugaan korupsi yang dilaporkan LBH Medan pada 26 Januari 2024.

"Kami berharap kasus dugaan korupsi segera P-21 dan para tersangka dapat ditahan karena diduga melakukan intimidasi, menghilangkan barang bukti, serta berpotensi melarikan diri," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).

Dirinya mengatakan tidak ditahannya kelima tersangka menyebabkan kriminalisasi terhadap guru honorer bernama Meilisya Ramadhani, yang ikut membongkar kasus tersebut.

Poengky mengatakan bahwa pelaporan Meilisya ke Polres Langkat merupakan imbas dari laporan dugaan korupsi yang saat ini masih ditangani oleh Polda Sumut.

Ada perbedaan mencolok dalam penanganan kasus antara penyidikan di Kabupaten Langkat, Kabupaten Mandailing Natal, dan Kabupaten Batu Bara oleh Polda Sumut.

Dalam kasus Langkat, meskipun sudah ada lima tersangka, namun mereka belum ditahan dan status perkara juga belum masuk tahap P-21.

Alasan lain Kompolnas mendesak lima tersangka ditahan karena adanya relasi kuasa antara pelapor dan terlapor yang timpang. Kuat dugaan adanya intimidasi dan para tersangka kemungkinan menghilangkan barang bukti.

"Tidak ditahannya tersangka karena alasan kooperatif jelas mencedarai keadilan, hukum dan HAM. Serta telah bertentangan dengan kode etik Polri," ungkapnya.

Polda Sumut juga diduga kembali melanggar kode etik dalam hal tidak profesional, prosedural dan proporsional sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian.

"Serta melanggar etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan dikarenakan terhadap dua tersangka kepala sekolah yang berkas perkaranya sudah lengkap atau P-21 pada 4 september 2024 tidak kunjung dikirimkan ke Kejati Sumut," jelasnya.

Seyogiayanya tindakan itu diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 7 dan Pasal 10 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.


Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Bupati Syah Afandin Bawa Langkat Raih WTP, Tegaskan Jangan Cepat Puas

Nusantara

Bupati Syah Afandin Jemput Aspirasi Warga Sambirejo, Pastikan Jalan Rp31 M Segera Diperbaiki

Nusantara

Bupati Langkat Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Humanis di Langkat

Nusantara

Bupati Syah Afandin dan Wabup Tiorita Berbagi Hewan Qurban untuk Warga Besilam

Nusantara

Ny. Endang Syah Afandin Perkuat Desa Perdamaian Menuju Juara Aku Hatinya PKK Sumut

Nusantara

Bupati Syah Afandin Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah dari Kemendikdasmen