Hasil Tes Urine Positif, Warga Lembata Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Selasa, 12 November 2024 11:20 WIB
istimewa
Hasil Tes Urine Positif, Warga Lembata Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

digtara.com - Polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Lembata melakukan tes urine terhadap AF (27), pengguna narkoba jenis sabu yang diamankan di hotel Palm Indah Lembata.

"Dia merupakan pengguna. Sesuai pengakuannya, AF mengaku hanya memakai untuk kesenangan," ujar Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasat ResNarkoba, Iptu Yakobus K. Sanam yang dikonfirmasi pada Selasa (12/11/2024).

Untuk kepentingan penanganan kasus ini, penyidik Sat Resnarkoba Polres Lembata sudah memeriksa empat orang saksi termasuk memeriksa AF.

Polisi juga melakukan pemeriksaan pengujian barang bukti Narkoba ke BPOM Kupang dengan hasil positif.

AF dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 131 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya empat tahun hingga 12 tahun penjara," tandas Kasat Resnarkoba Polres Lembata.

Polisi masih mengembangkan pemeriksaan dan penanganan kasus ini guna mengungkap asal narkoba yang dipakai AF di kamar 212 hotel Palm Indah Lembata.

Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku AF antara lain satu plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal dilapisi dengan satu plastik klip kecil yang sama. Satu buah botol aqua sedang terdapat alat hisapnya.

Sampel barang bukti juga dikirim ke BPOM Kupang untuk uji laboratorium. "hasilnya positif narkoba jenis sabu," tambah mantan Kapolsek Mauponggo ini.

AF (27), warga Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Lembata akhir pekan lalu.

Ia diduga menggunakan narkoba jenis shabu di hotel Palm Indah di Jalan Pasar Pada, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

"Iya, ada penangkapan terhadap (AF) terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu pada Kamis 7 November 2024 sekitar pukul 00.30 Wita," ujar Kasat.

Polisi, tandasnya mendapat informasi dari warga terkait penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Hotel Palm Indah.

"AF warga asli (kabupaten) Lembata dan baru nginap di hotel Palm Indah Lembata," ujar Kasat.

Anggota Satuan Narkoba Polres Lembata dipimpin Kasat Narkoba Polres Lembata, Iptu Yakobus Sanam mendatangi hotel Palm Indah dan berkoordinasi dengan pihak hotel.

Polisi dan manajemen hotel bersama-sama melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, AF diamankan di kamar 212 beserta dengan barang bukti.


Pada saat penangkapan, AF berusaha menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti yang dipakai, namun telah diamankan anggota Res Narkoba Polres Lembata.

Pelaku juga tidak mengakui bahwa barang bukti berupa shabu dan alat isap (bong) yang telah diamankan adalah miliknya.

Namun ia mengakui bahwa pada saat penangkapan barang- barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya dan juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah narkoba jenis Shabu.

AF dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lembata untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ikut diamankan satu buah botol aqua sedang berisi sisa minuman beralkohol jenis arak, satu buah gelas kaca, satu buah Handphone merk Vivo Y21 beserta simcard, satu buah alat cas handphone, satu bungkus rokok sampoerna mild, satu bungkus rokok Esse dan satu buah pemantik warna hijau.

Kasat menyebutkan kalau dari hasil pemeriksaan awal, pelaku AF mengaku memakai narkoba untuk kesenangan saja.

Polisi juga sudah satu bulan memantau pelaku sebelum melakukan penangkapan.

"Kami berkoordinasi dengan BNN Provinsi NTT dan JPU terkait penanganan perkara yang akan dilakukan serta melakukan pengembangan terhadap informasi yang didapat baik barang bukti maupun para pelaku," tandas Kasat Resnarkoba Polres Lembata.

AF sudah ditahan di sel Polres Lembata hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

FPMSU Apresiasi Kinerja Kasat Resnarkoba Polres Binjai dalam Berantas Narkoba: Gerebek Barak Narkoba Sei Bingai

Nusantara

Kemen Imipas Didesak Reformasi Total Rutan dan Lapas

Nusantara

Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Kelas I Medan: Isu Mencuat, Sejumlah Akademisi Angkat Bicara

Nusantara

Lengkapi Berkas, Penyidik PPA Polres Lembata Segera Limpahkan Kasus Persetubuhan Oleh Lansia ke Jaksa

Nusantara

Setubuhi Dua Anak Dibawah Umur, Kakek 79 Tahun di Lembata-NTT Ditahan Polisi

Nusantara

Kasus Pencabulan Lansia di Lembata Naik Sidik, Polisi Segera Tahan Tersangka