Lagi, Polda NTT tangkap tersangka TPPO di Denpasar-Bali

Imanuel Lodja - Rabu, 13 November 2024 12:16 WIB
istimewa
Lagi, Polda NTT tangkap tersangka TPPO di Denpasar-Bali

digtara.com - Kerja keras Polda NTT dan jajaran mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus dilakukan.

Anggota Unit TPPO Dit Reskrimum Polda NTT kembali menangkap satu tersangka kasus TPPO.

Kali ini, tim yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman menangkap MVND alias Vindy. Ia merupakan penyalur tenaga kerja ke Taiwan.

Vindy ditangkap di area bandara Ngurah Rai, Denpasar Bali pada Selasa (12/11/1024).

Tersangka pun dibawa ke Kupang, NTT dengan pesawat Lion Air JT-270 dari Denpasar tiba 11.50 wita di bandara El Tari Kupang pada Rabu (13/11/2024).

Vindy yang juga konsultan pendidikan pada kantor Kusia Education Center Medan ditangkap saat hendak memberangkatkan dua korban ke Taiwan pada Rabu (13/11/2024) dengan pesawat Air Asia.

Dua korban Adrian Boys dan Susan Susanty Adu direkrut secara daring dan berangkat dari Kupang ke Denpasar Bali pada Selasa 12 November 2024 dengan pesawat Lion Air.

Diperoleh informasi kalau korban direkrut melalui daring/online dengan memberikan link pendaftaran.

Korban diberi petunjuk dan diarahkan melalui whatsapp grup bernama Cusia Education Center.

Dua korban diberangkatkan dari Lupang ke Denpasar, Bali dengan pesawat Lion Air pada 12 November 2024 dan akan menuju Taiwan dengan pesawat Air Asia pada tgl 13 November 2024 dini hari.

Korban rupanya diberangkatkan secara nonprosedural oleh tersangka Vindy dengan modus magang.

Korban tidak diberikan pembekalan berupa latihan bahasa, pengenalan budaya, dan tanpa kontrak kerja serta jaminan kesehatan dan tempat tinggal.

Selain itu regulasi permagangan tidak sesuai petunjuk tersangka.

Rencananya korban akan dipekerjakan sebagai petugas kitchen pada sebuah hotel di Taiwan dengan gaji kurang lebih Rp 8 juta per bulan.

Namun gaji korban akan dipotong Rp 5 juta setiap bulan selama satu tahun kerja karena biaya penggantian proses pemberangkatan dan pembayaran tempat tinggal di Taiwan serta keuntungan untuk tersangka.

Perbuatan tersangka tersebut telah melanggar pasal 4, pasal 10, pasal 11 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo pasal 81 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI.

Polisi mengamankan barang bukti tiket pesawat Lion Air Kupang - Denpasar atas nama Susan Susanti Adu dan Adrian Boys.

Juga diamankan paspor atas nama Susan Susanti Adu dan Adrian Boys, handphone milik tersangka dan token bank BCA milik tersangka.


Polisi juga mengamankan barang bukti screenshot percakapan whatsapp antara korban Susanti dan tersangka.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi Rabu (13/11/2024) siang membenarkan penangkapan ini.

"Tersangkanya asal Jawa Timur dan merekrut korban via sosial media. Juga melakukan pendampingan dan memberikan panduan pada korban," ujar Dir Reskrimum.

Tersangka, tandas Dir Reskrimum Polda NTT beberapa kali melakukan metode zoom dengan korban dan mengirim korban ke Bali.

"Satu minggu kita pantau sehingga pasca kejadian ini kita akan kembangkan lagi," tandas mantan Kapolres Alor.

Tersangka pun diproses sesuai laporan polisi nomor LP/A/5/V/2024/SPKT DITKRIMUM/ NTT, tanggal 8 Mei 2024.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Handak Temuan Warga di Kabupaten TTU Dimusnahkan

Nusantara

Songsong HUT Ke-75, Polairud Polda NTT Anjangsana Ke Sejumlah Purnawirawan

Nusantara

Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda NTT Patsus-kan Pelaku

Nusantara

Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi

Nusantara

Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam

Nusantara

Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Karo SDM Polda NTT Minta Anggota Polri Jadi teladan Penegakkan Nilai Kepahlawanan