digtara.com - Anggota Polda NTT dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan razia terhadap handphone milik anggota Polres Kupang
Razia pada Jumat (15/11/2024) ini dilakukan untuk memastikan tidak ada keterlibatan dalam praktik judi online
Razia ini dilakukan usai apel pagi di Mapolres Kupang dan dipimpin Kasubbidprovos Polda NTT, AKBP Matheus Anus bersama belasan anggotanya.
Setiap handphone anggota diperiksa dengan cermat, termasuk verifikasi nomor telepon yang digunakan.
Kasubbidprovos Polda NTT AKBP Matheus Anus menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) dalam tubuh Polri.
"Pemeriksaan ini untuk mencegah adanya personel yang melanggar kode etik dan aturan, khususnya terkait disiplin dan larangan judi online," ujarnya.
Menurut AKBP Matheus Anus, maraknya praktik judi online di masyarakat saat ini menjadi perhatian khusus kepolisian.
Oleh karena itu, kepolisian mengambil langkah tegas untuk memastikan anggotanya tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
"Sebagai aparat penegak hukum, kita tidak boleh ikut terjerat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Ini penting untuk menjaga integritas Polri di mata masyarakat," tambahnya.
Razia ini juga untuk mencegah kecanduan judi online di kalangan anggota, yang dapat merusak nama baik dan kehormatan institusi Polri.
AKBP Matheus menekankan bahwa judi tidak membawa manfaat, melainkan merugikan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan kerja.
Propam Polda NTT tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan edukasi kepada anggota Polres Kupang untuk menghindari segala tindakan yang melanggar kode etik Polri.
"Tindakan disiplin yang tepat akan diberikan kepada anggota yang terbukti melanggar, baik dalam kasus judi online maupun pelanggaran pidana lainnya," tegas AKBP Matheus.
Hasil razia menunjukkan tidak ditemukan aplikasi judi online atau aktivitas mencurigakan lainnya pada handphone anggota yang diperiksa.