Penyidik TPPO Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Selasa, 26 November 2024 19:23 WIB
istimewa
Penyidik TPPO Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

digtara.com - Gerak cepat dilakukan penyidik unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam menangani kasus perdagangan orang.

Selasa l26/11/2024) penyidik unit TPPO melimpahkan empat berkas perkara ke kejaksaan tinggi NTT.

Empat berkas perkara yang dikirim yakni berkas perkara kasus TPPO jaringan Entikong yang telah dikirim terlebih dahulu.

Ada juga tiga berkas perkara kasus TPPO modus permagangan ke Taiwan yang baru ditangkap lima hari lalu.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas pemeriksaan dirampungkan dengan pemeriksaan terhadap dua orang korban, sembilan orang saksi dan dua orang saksi ahli.

Penyidik juga bekerja sama dengan BP3MI dan Dinasnaker Provinsi NTT untuk percepatan penanganan perkara TPPO.

Selain merampungkan berkas perkara, penyidik juga telah menyita 17 barang bukti berupa surat dan barang.

Penyidik berkoordinasi dengan pihak TETO yang merupakan konsulat Taiwan dan Dirjen Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi guna membongkar jaringan lebih lanjut.

Polda NTT mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman tenaga kerja ilegal berkedok program magang ke Taiwan.

Ada empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai, Bali, dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Para tersangka masing-masing VN alias Vindy, RB, DWB dan BA.

VN sebagai pelaksana teknis mulai dari perekrutan, pemberangkatan dan persiapan dokumen-dokumen.

RB yang juga komisaris utama PT Mapan Jaya Sentosa menyediakan fasilitas kepada tersangka Vindy untuk menjalankan bisnis TPPO dengan modus magang.

DWB memalsukan dan menerima dokumen serta mengarahkan para korban dengan group WA dan mengkoordinir pemalsuan formulir dan mengambil keuntungan.

BA, petugas freeline yang diberi tugas memalsukan tanda tangan para korban dalam pengajuan formulir visa online pengajuan visa ke TETO Taiwan yang ada di Surabaya.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar M.H. Silalahi, bersama Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy di Mapolda NTT, Jumat (22/11/2024) menyebutkan untuk wilayah Polda NTT, sejak 20 Oktober hingga November 2024, Polda NTT telah mengungkap empat kasus TPPO.

Kasus ini yakni satu kasus di Polres Sikka, satu kasus di Polres Ende, dan dua kasus di Polda NTT.

Khusus yang ditangani Polda NTT, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial Vindy di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 12 November 2024.

Ia ditangkap saat hendak mengirim dua korban SSA dan AB ke Taiwan dengan modus magang.

Selanjutnya, pada 19 November 2024, penyidik Unit TPPO menangkap tiga tersangka lainnya di Kediri, Jawa Timur yakni RB, DWB, dan BA.

Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah menawarkan program magang ilegal ke Taiwan melalui grup WhatsApp bernama "Cusia Education Center."

Para korban diarahkan untuk mengajukan visa secara online tanpa pelatihan bahasa, pengenalan budaya, atau kontrak kerja resmi.

"Para tersangka telah mengirimkan sekitar 100 orang ke Taiwan sepanjang tahun 2024, dengan keuntungan sebesar Rp10 juta hingga Rp 15 juta per korban," jelas Kombes Pol. Patar.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiket pesawat, paspor korban, percakapan WhatsApp, token bank, dan rekening koran atas nama PT Mapan Jaya Sentosa.

Para tersangka dijerat dengan pasal 4, 10, dan 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman berkisar antara tiga hingga lima belas tahun penjara.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Ojol dan Buruh di Kupang Kompak Jaga Persatuan, Tolak Intoleransi dan Radikalisme

Nusantara

Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Polda NTT di Tiga Kabupaten di Flores

Nusantara

Alasan Sakit, Berkas Perkara Dan Tersangka Kasus ITE di Rote Ndao Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan

Nusantara

Di Kota Kupang, Polda NTT Temukan Distributor Jual Beras Diatas HET dan Berikan Teguran

Nusantara

Buronan AFP Dikabarkan Masuk Wilayah NTT, Kapolresta Kupang Kota Sisir Perairan Kota Kupang

Nusantara

Polres Alor Serahkan Dua Tersangka TPPO ke Kejaksaan