Polres Manggarai Barat Pastikan Penanganan Sengketa Lahan Keranga Sesuai Prosedur Hukum

Imanuel Lodja - Selasa, 03 Desember 2024 18:00 WIB
istimewa
Polres Manggarai Barat Pastikan Penanganan Sengketa Lahan Keranga Sesuai Prosedur Hukum

digtara.com - Polres Manggarai Barat menjamin akan netral dan berdiri di atas semua golongan ketika menangani atau menghadapi permasalahan konflik sosial yang terjadi di masyarakat.

"Setiap laporan kasus yang masuk akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semua orang sama dimata hukum, dan kami selalu mengedepankan asas presumption of innocence dalam setiap penanganan perkara," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Selasa (3/12/2024).

Hal ini ditegaskan untuk menepis tudingan miring bahwa pihaknya lambat dalam menangani laporan soal dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan terkait sengketa lahan 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Muhamad Rudini, Suwandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson.

Ia menyebutkan kalau penanganan empat laporan polisi kasus dugaan pemalsuan dan penipuan ini, ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

"Kami punya mekanisme yang harus diikuti. Kami pastikan bahwa, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan fakta hukum. Kami selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganannya," ungkapnya.

AKP Lufthi menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat belum bisa menaikkan status laporan dari para pelapor, ke tingkat penyidikan.

Alasannya, untuk naik ke tahap penyidikan, penyidik membutuhkan dua alat bukti yang cukup.

Hingga saat ini belum ditemukan alat bukti dan barang bukti yang cukup untuk menerangkan dugaan perbuatan pidana seperti yang ada dalam laporan polisi tersebut.

Meski demikian, lanjutnya, bukan berarti tindak lanjut atas laporan tersebut tidak berjalan ataupun berakhir.

Penyelidikan masih terus dilakukan meski butuh waktu lebih lama. Polisi masih berupaya mencari alat bukti dan barang bukti tersebut.

Selama penyelidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait yang diajukan para pelapor maupun yang ditemukan dalam fakta penyelidikan.

"Mana kala nanti ditemukan alat bukti dan barang bukti yang bisa dipakai, maka mungkin kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan," ucapnya.


Ia meminta kepada para pelapor agar tidak membuat opini publik atau mengarang narasi yang terindikasi menyesatkan, dengan cara mengatakan dalam kasus tanah Keranga diduga adanya konspirasi jahat yang melibatkan oknum anggota Polri.

"Pernyataan yang disampaikan para pelapor tidak cermat dan tidak sesuai fakta alias berita bohong (Hoax)," sebut Kasat Reskrim.

Mantan Kasat Reskrim Polres Kupang ini juga minta agar para pelapor tidak membuat spekulasi yang bisa menggiring opini publik untuk menyudutkan institusi Polri.

"Kami harapkan bisa lebih lebih cerdas dalam memberikan informasi dalam pemberitaan," tandasnya.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Beraksi Lagi, Residivis di Manggarai Barat Ditangkap Polisi

Nusantara

Warga Manggarai Barat Mengaku Ditembak OTK, Polisi Turun Tangan

Nusantara

Pasca Insiden Kapal Tenggelam, Polres Manggarai Barat Tingkatkan Pengamanan di Perairan Labuan Bajo

Nusantara

Truk Muatan Semen di Manggarai Barat Jatuh ke Jurang, Satu Warga Meninggal Dunia dan Tiga Luka-luka

Nusantara

Kedubes Spanyol Minta Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Manggarai Barat Diperpanjang

Nusantara

168 Personil Dikerahkan Cari Satu WNA Spanyol Korban Kapal Tenggelam di Manggarai Barat