Dikawal Ketat Polisi, Kasus Pembunuhan di Tempat Pesta di Kupang Direka Ulang

Imanuel Lodja - Kamis, 05 Desember 2024 09:12 WIB
ist
Dikawal Ketat Polisi, Kasus Pembunuhan di Tempat Pesta di Kupang Direka Ulang

digtara.com - Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah acara resepsi pernikahan dengan korban Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18) di Jalan Timor Raya, Kilometer 27, Kelurahan Babau Kecamatan Kupang Timur yang terjadi pada tanggal 12 Agustus 2024 lalu.

Reka ulang kasus yang dipantau Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Pieter Mandala, pengacara dari para saksi dan korban dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono.

Reka ulang dibawah guyuran hujan digelar pada Rabu (4/12/2024) petang di lokasi kejadian di kilometer 27 Kelurahan Babau, Kabupaten Kupang.

Dalam rekonstruksi ini diperagakan delapan adegan yang diperankan oleh saksi dan pelaku pengganti.

Empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan turut menjadi sorotan selama proses berlangsung.

Setiap adegan menggambarkan detail kronologi peristiwa yang terjadi pada malam kejadian, mulai dari awal perselisihan hingga tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.

Dalam suasana penuh emosi, tangisan keluarga korban pecah saat menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.

Beberapa di antara mereka tak kuasa menahan kesedihan, mengingat insiden tragis tersebut.

Dalam reka ulang ini tergambar kalau kasus ini berawal pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 22.00 wita.

Saat itu ada pesta di rumah korban dihadiri banyak warga termasuk tersangka Eugenius Reinaldy Lakapu, Daniel Ully, Sandy Tulle dan Piero Bani.

Para tersangka dan sejumlah pemuda menengak minuman keras.

Korban pun datang meminjam sepeda motor kepada William Lubalu dan bersama rekannya Sayen Welkis membeli Miras di Oesao.

Saat kembali ke tenda, Sayen Welkis bertengkar dengan tersangka Daniel Ully.


Korban yang melihat peristiwa itu, berlari ke arah pintu masuk dan melerai pertengkaran antara tersangka Daniel Ully dan Sayen Welkis karena keduanya bertengkar dekat pelaminan.

Saat itu Sayen Welkis sempat menyelamatkan diri ke dalam rumah dan meninggalkan korban.

Tersangka Daniel Ully memukul korban dua kali. Tersangka Sandy Tulle dan tersangka Piero Bani juga mendekati korban dan ikut menganiaya korban.

Korban sempat mundur ke arah got dekat pagar masuk tempat acara. Saat korban sudah berada di dekat got, tersangka Sandy Tulle kembali memukul korban mengakibatkan korban jatuh ke dalam got.

Saat korban dalam posisi tertidur terlentang di dalam got, tersangka Eugenius Reinaldy Lakapu melompat ke dalam got dan kedua kakinya mengenai perut korban.

Tersangka Eugenius Reinaldy Lakapu memukul wajah korban. Kemudian ia mengambil batu dan memukul menggunakan batu ke arah dada korban. Kemudian ia kembali ke tenda berbaur dengan rekan yang lain.

Sejumlah warga kemudian membantu mengevakuasi korban dari dalam got kemudian membawa korban ke rumah sakit, namun korban sudah meninggal dunia.

Kapolres Kupang memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan secara profesional dan transparan.

"Kami memastikan bahwa semua proses hukum dilakukan dengan adil dan sesuai prosedur. Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian kejadian agar dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan nantinya," ujar AKBP Anak Agung.

Kapolres juga menyampaikan apresiasinya kepada keluarga korban yang tetap memberikan kepercayaan kepada pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

Ia berharap bahwa melalui rekonstruksi ini, kebenaran dapat terungkap dengan jelas dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.


Kasus pengeroyokan ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah acara yang seharusnya penuh kebahagiaan.

Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP subs pasal 351 ayat ( 3 ) Juncto pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1e KUHP.

Kasus ini terjadi pada Senin 12 Agustus 2024 sekitar pukul 02.30 wita di jalan jurusan Oesao Kilometer 27, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas

Nusantara

Upah Tidak Jelas, Pekerja THM di Sikka-NTT Minta Perlindungan Polisi

Nusantara

Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga

Nusantara

Pelayaran Wisata Labuan Bajo Diusulkan Dilakukan Parsial

Nusantara

Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian

Nusantara

Pria di Manggarai Barat Tewas Dianiaya Tiga Keponakannya