digtara.com - Vinsensius Nong Sede Wonga, warga Kolibewa, Desa Uludala, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, NTT diamankan polisi dari Korpolairud Baharkam Polri.
Nelayan berusia 45 tahun ini ditangkap karena kasus pengeboman ikan di Tanjung Desa Waka, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende pada Minggu (5/1/2025).
Kapolres Ende, AKBP Ngurah Joni Mahardika yang dikonfirmasi pada Kamis (9/1/2025) mengakui kalau sehari sebelum penangkapan, polisi mendapat informasi soal aksi bom ikan ini
Tim KP Kutilang 5005 melakukan penyelidikan perairan di Perairan Ropa menuju Tanjung Waka dan sekitarnya,
Saat tim melakukan pemantauan di Perairan Tanjung Desa Waka, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende sekitar pukul 17.20 Wita, tim melihat sebuah perahu motor warna putih melintas pada perairan tersebut.
Tim memberhentikan perahu tersebut pada titik koordinat 08°28'51.370" S, 121°39'4.969" dan memeriksa perahu yang mengawaki oleh Vinsensius Nong Sede Wonga.
Dalam pemeriksaan ini, tim menemukan barang-barang yang mencurigakan berupa botol kosong dan potongan obat nyamuk serta 15 ekor ikan campuran.
Tim menginterogasi Vinsensius Nong Sede Wonga yang mengakui bahwa ikan tersebut ditangkap mengunakan bahan peledak.
Vinsensius mengaku menangkap ikan dengan bom pada Sabtu, 4 Januari 2025 di Perairan Tanjung Waka.
Tim mengamankan barang bukti dan pelaku ke Maumere, Kabupaten Sikka untuk proses lebih lanjut.
Ikut diamankan barang bukti perahu tanpa nama dan bahan bom ikan serta belasan ikan campuran.
Pelaku dijerat pasal 84 ayat (1) dan atau pasal 86 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.