Tangkap Ikan Tanpa Prosedur, Puluhan Kapal Nelayan di Manggarai Barat Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Jumat, 24 Januari 2025 08:30 WIB
istimewa
Tangkap Ikan Tanpa Prosedur, Puluhan Kapal Nelayan di Manggarai Barat Diamankan Polisi

digtara.com - Sebanyak 23 unit kapal nelayan diamankan aparat kepolisian Polres Manggarai Barat pada Selasa (21/1/2025) lalu.

Puluhan unit kapal nelayan ini diduga menangkap ikan tidak sesuai ketentuan

Puluhan unit kapal itu tak berkutik saat dihentikan tim patroli gabungan yang digelar Kapal KP. Kutilang 5005 Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT dan Satpolairud Polres Manggarai Barat.

Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto mengungkapkan kapal-kapal nelayan itu diamankan petugas gabungan saat melaut di Perairan Golo Mori, Manggarai Barat.

"Kami mengamankan 23 unit kapal nelayan berbagi ukuran. Saat diamankan, mereka tidak dapat menunjukkan surat izin penangkapan ikan yang masih berlaku. Surat itu harus ada jika ingin sah menangkap ikan," kata Kasat Polairud Polres Manggarai Barat pada Kamis (23/1/2025) malam.

Kapal yang diamankan petugas yakni kapal angkut ikan dan kapal tangkap ikan.

Kebanyakan kapal tersebut berasal dari luar wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Kasat merinci ada 4 unit kapal angkut ikan, yakni 3 unit kapal berasal dari Bima, NTB, 1 unit kapal berasal dari Manggarai.

Kemudian ada 19 unit kapal tangkap ikan terdiri dari 8 unit kapal dari Manggarai, 2 unit kapal dari Manggarai Timur, 1 unit kapal dari Ngada dan 8 unit kapal dari Manggarai Barat.

Kasat menjelaskan keberadaan kapal itu diketahui berdasarkan laporan nelayan dari Soknar, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Disebutkan kalau nelayan lokal resah dengan adanya kapal ilegal tak dikenali di perairan setempat.


"Mereka resah karena tangkapannya berkurang akibat masuknya puluhan kapal penangkap ikan dari luar daerah yang beroperasi di perairan itu tanpa memiliki izin resmi," jelas mantan penyidik Ditpolairud Polda NTT itu.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, para kapten kapal nelayan tersebut tidak dikenakan sanksi pidana melainkan sanksi administratif.

Penerapan ini sudah sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

"Penerapan sanksi administratif ini merupakan perwujudan keadilan restoratif (restorative justice). Para nelayan diarahkan untuk mengurus surat-surat izin yang telah kedaluwarsa maupun yang belum ada sama sekali di instansi terkait," tuturnya.

Polisi juga mengimbau para nelayan untuk beroperasi sesuai izin yang berlaku.

Hal ini untuk mencegah pelanggaran saat melaut dan memastikan nelayan mematuhi kebijakan dan aturan pemerintah.

"Kita berikan peringatan agar para nelayan dari luar daerah untuk kembali ke wilayahnya dan diharapkan segera mengurus dokumen kelengkapan kapal tersebut. Jika masih ditemukan adanya pelanggaran, kami akan tindak tegas," tegasnya.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Redam Konflik Lanjutan, Kapolres Manggarai Barat Temui Warga di Lahan Sengketa

Nusantara

Konflik Warga di Manggarai Barat Dipicu Perebutan Tanah Lengko Warang

Nusantara

Polres Manggarai Barat Intensifkan Pengamanan Pasca Bentrok Warga

Nusantara

Dua Kelompok Massa di Manggarai Barat Bentrok Soal Sengketa Lahan

Nusantara

Polres Manggarai Barat Periksa Belasan Saksi Terkait Kematian Pasutri WNA China di Labuan Bajo

Nusantara

Cuaca Ekstrim, Warga Di Rote Barat Dihimbau Tidak Melaut