digtara.com - Sekelompok pemuda di Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT dibubarkan polisi dari Polsek Kota Lama pada Senin (24/2/2025) malam.
Para pemuda ini sedang mabuk dan mengkonsumsi minuman keras di RT 014/RW 005, Kelurahan Solor, Kota Kupang.
Mereka dibubarkan oleh personel piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Sektor (SPKT Polsek) Kota Lama, Polresta Kupang Kota karena dikuatirkan aktivitas mereka akan mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat yang lain.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung melalui Kapolsek Kota Lama, Kompol Jemy Oktovianus Noke mengatakan, pembubaran para pemuda yang sedang miras, karena menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat atas potensi gangguan keamanan yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
"Kami dapat informasi, langsung segera menerjunkan anggota piket SPKT (terdiri dari fungsi Samapta, Intelkam dan Reskrim) Polsek Kota Lama untuk melakukan pembubaran di lokasi," ungkap Kapolsek Jemy.
Kompol Jemy Noke yang dipromosi dalam jabatan baru menjadi Wakapolres TTU ini melanjutkan, selain pembubaran, anggota juga berikan himbauan atas perbuatan mereka yang dapat menimbulkan tindak pidana dan atau kejahatan.
"Dengan miras di pinggir jalan, dapat menjadi awal terjadi kejahatan atau tindak pidana, baik yang dilakukan oleh mereka yang miras itu sendiri atau warga lainnya, seperti pemalakan," sebut Kompol Jemy.
Selanjutnya, miras disita untuk dimusnahkan, kemudian kelompok pemuda itu kami minta untuk pulang ke rumahnya masing-masing.
"Terima kasih atas laporan dari warga, dengan kerjasama yang baik seperti ini, polisi dan masyarakat bersama-sama menciptakan kamtibmas yang kondusif," ucap mantan Kasat Reskrim Polres Belu itu.