digtara.com - Seorang pria yang diduga mencuri jemuran tewas setelah dianiaya oleh sejumlah warga di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Korban ditemukan tewas pada Selasa, 11 Maret 2025, dalam kondisi teronggok di pinggir jalan.
Polisi telah menangkap empat orang pelaku penganiayaan, yaitu HA (32), SU (32), RD (31), dan MR (24).
Identitas korban hingga saat ini belum teridentifikasi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa korban diduga mencuri jemuran milik pelaku SU.
Kejadian ini berujung pada penganiayaan oleh warga setempat.
"SU menangkap korban dan berteriak meminta bantuan warga. Korban kemudian dianiaya hingga tewas, dan mayatnya dibuang ke semak-semak," ujar Bayu, melansir suara.com Jumat (14/3/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap tiga pelaku lainnya, yaitu HA, MR, dan RD.
Menurut hasil pemeriksaan, motif penganiayaan ini didasari oleh rasa kesal para pelaku karena sering terjadi kasus pencurian di daerah tersebut.
"Para pelaku mengaku kesal karena di lingkungan mereka sering terjadi pencurian. Korban tewas akibat luka-luka di sekujur tubuhnya yang disebabkan oleh pukulan dan tendangan," jelas Bayu.
Bayu juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan ini.
Pihak kepolisian mengimbau keluarga korban atau siapa pun yang mengenal korban untuk melapor ke Polsek Medan Tembung atau Polrestabes Medan.
Keempat pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana, yang mengancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.