Ada Guru dan Ketua BPD Desa dari Lima Tersangka Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Lembata

Imanuel Lodja - Selasa, 08 April 2025 08:47 WIB
net
Ilustrasi.

digtara.com - Polres Lembata menahan lima tersangka dalam kasus penganiayaan anak dibawah umur.

Kelima tersangka ditahan sejak Senin (7/4/2025) usai penyidik merampungkan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.

Mereka ditahan di sel Polres Lembata untuk 20 hari kedepan.

Dari lima orang tersangka ternyata ada satu orang yang berprofesi sebagai guru.

Ada pula satu tersangka yang merupakan ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Normal 1.

Tiga tersangka lainnya merupakan nelayan, wiraswasta dan petani.

Kelima tersangka terdiri dari satu orang perempuan dewasa dan empat orang laki-laki dewasa.

Kelima tersangka yakni LL alias Lukman yang berprofesi sebagai nelayan, AL alias Aldin yang merupakan seorang guru.

Tersangka HM alias Husni merupakan petani namun merupakan Ketua BPD Desa.

Tersangka MPO alias Mega merupakan satu-satunya tersangka perempuan yang merupakan wiraswasta dan tersangka PS alias Polus merupakan seorang petani.

Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare mengungkapkan tersangka Husni yang sedang mengendarai sepeda motor langsung menabrak korban.

Sedangkan tersangka Polus memukul korban menggunakan kayu.

Beberapa saat kemudian, tersangka Mega menampar korban menggunakan tangan dan memukul korban menggunakan tali.

Tersangka Aldin menendang korban dan melemparnya menggunakan sendal.

Sedangkan pelaku Lukman menendang korban berulang kali, setelah itu Lukman menelanjangi dan mengikat kedua tangan korban.

"Korban dibawa mengelilingi kampung Normal 1 sambil disuruh berteriak "saya pencuri" secara berulang-ulang," ungkap AKP Donatus Sare, Senin (7/4/2025).


Seorang remaja pria berusia 15 tahun berinisial HAR jadi korban penyiksaan dan persekusi oleh warga Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Korban HAR diarak keliling kampung tanpa busana lalu tangannya diikat ke belakang.

Ia juga dimaki-maki, ditabrak sepeda motor, juga dipukul berkali-kali oleh para pelaku yang berjumlah lima orang.

Lima orang pelaku bernama Husni, Polus, Aldin, Lukman dan Mega. Mereka mempunyai peran masing-masing ketika menganiaya dan menelanjangi korban, yang diduga mencuri satu buah alat cukur listrik dan satu buah silikon handphone, Rabu (2/4) petang.

Korban diketahui mencuri satu buah alat cukur listrik dan satu buah silikon handphone di rumah kepala desa setempat.

Karena aksinya diketahui oleh pelaku Mega, korban pun berlari keluar dari jendela rumah menuju pantai.

Beberapa saat kemudian, warga lain pun mulai ikut mencari korban dan menemukannya.

"Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami memar di kaki bagian kanan dan leher di bagian belakang," ungkap Kasat Reskrim Polres Lembata AKP Donatus Sare.

Menurutnya, korban merupakan remaja putus sekolah sejak kelas IV sekolah dasar.

Selama ini korban tinggal bersama bibi dan neneknya, karena kedua orang tuanya sedang merantau di luar NTT.

"Para pelaku dijerat pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutup AKP Donatus Sare.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Sejumlah ASN di Kabupaten Lembata Disanksi, Empat Orang Dipecat

Nusantara

Pelaku Penganiayaan IRT di Rote Ndao Ditangkap di Kupang

Nusantara

Tiga Mahasiswa di Kupang Diamankan Polisi Pasca Aniaya Rekannya

Nusantara

Gara-gara Uang Rp 5.000 Saat Main Billiard, Warga di Rote Ndao Dianiaya Rekannya

Nusantara

Pukul Warga Tanpa Sebab dan Video Viral di Medsos, Warga Batuplat-Kupang Diamankan Resmob Polda NTT

Nusantara

Impian Jadi Polisi Terwujud Melalui Prestasi Olahraga