Dua Remaja Wanita di Kupang Bully Rekannya di Medsos, Polisi Damaikan Pelaku dan Korban

Imanuel Lodja - Kamis, 17 April 2025 14:15 WIB
ist
Dua Remaja Wanita di Kupang Bully Rekannya di Medsos, Polisi Damaikan Pelaku dan Korban
digtara.com - CCT (15) dan TAM (14), dua remaja wanita di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi karena melakukan bullying di media sosial (Medsos) instagram.

CCT dan TAM yang merupakan warga Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, dilaporkan oleh BS yang juga warga Kelurahan Batuplat.

BS mengaku kalau anaknya NS dibully dengan kata-kata makian dan juga ancaman melalui Medsos instagram oleh CCT dan TAM.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat Aiptu Imran M. Ibrahim yang menerima laporan pengaduan dari warganya, segera memanggil kedua belah pihak bersama orang tua untuk diselesaikan.

Setelah seluruh pihak hadir di rumah Bhabinkamtibmas yang terletak di sebelah Pospol Batuplat, dilakukan mediasi atas permasalahan sosial yang terjadi itu.

NS dibully dengan kata-kata makian di medsos instagram, serta ancaman dan makian menggunakan kata-kata kotor di medsos WhatsApp, dengan mengirim voice note," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan RJH Manurung pada Kamis (17/4/2025).

Tidak terima anaknya dicaci maki serta dibully dan diancam oleh kedua pelaku, BS selaku orang tua korban NS meminta agar Bhabinkamtibmas menjadi mediator antara korban, kedua pelaku dan juga orang tuanya agar bisa dibina.

"Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan yang berada di setiap kelurahan di Kota Kupang, wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri dalam rangka pemeliharaan kamtibmas," ungkap Kapolresta Kupang kota

Diakui kalau Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat dimintai bantuan untuk melakukan mediasi, sehingga kejadian tidak terpuji yang dapat merusak moral anak-anak ini tidak kembali terulang di kemudian hari, baik kepada anak NS maupun terhadap orang lain.

Kedua belah pihak kemudian membuat surat pernyataan damai, ditandatangi oleh korban, pelaku, para orang tua, juga saksi-saksi.

"Dengan adanya surat pernyataan ini, permasalahan yang terjadi telah diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi apabila kejadian serupa terjadi kembali maka akan dilakukan proses hukum untuk menimbulkan efek jera," ujar Kapolresta.

Bhabinkamtibmas memberikan nasihat kepada anak-anak tersebut maupun kedua orang tua, agar lebih pandai dalam bermedia sosial maupun lebih mengawasi dan menjaga anak-anaknya dari bahaya terpaparnya hal-hal negatif dari media sosial.

"Media sosial baik digunakan untuk mendapatkan informasi maupun pengetahuan, namun berbahaya apabila digunakan untuk menyampaikan informasi yang tidak benar, membuat perasaan tidak nyaman kepada orang lain dan sebagainya, karena akan berdampak terhadap hukum di Indonesia," tandas Kapolresta Kupang Kota.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan

Nusantara

Pasutri di Kupang Ribut Gara-gara Dana PKH

Nusantara

Puluhan Remaja Di Kupang Rusaki Fasilitas Sekolah, Orang Tua Siap Ganti Rugi

Nusantara

Kecelakaan Tunggal di Kupang, Mahasiswa Asal Kabupaten TTS Meninggal Dunia

Nusantara

Siswa SMP Negeri 3 Kupang Diingatkan Bahaya Rokok, Narkoba Dan Miras

Nusantara

Kalah Judi, Pria di Kupang Nekat Bakar Rumah Sendiri