Kapolsek Kota Raja dan Anggota Bubarkan Permainan Judi Sabung Ayam

Imanuel Lodja - Jumat, 25 April 2025 09:01 WIB
ist
Kapolsek Kota Raja dan Anggota Bubarkan Permainan Judi Sabung Ayam

digtara.com - Aparat kepolisian dari Sektor Kota Raja, Polresta Kupang Kota membubarkan permainan judi jenis sabung ayam.

Jud ini berlangsung di Kali Airnona, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada Rabu (23/4/2025) petang.

Pembubaran judi ketangkasan adu ayam ini dilakukan Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, bersama Kanit Binmas, Iptu Gregorius Bili Ola, Kanit Intelkam, Ipda Markus Nomleni, Kanit Reskirim, Ipda Frits Sia dan personel gabungan dari beberapa fungsi kepolisian di Polsek Kota Raja.

Pembubaran ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

"Saya langsung memimpin anggota untuk menertibkan salah satu penyakit masyarakat ini," ungkap Kapolsek Kota Raja pada Jumat (25/4/2025).

Bgitu tiba di sekitar lokasi di Kali Airnona, masyarakat yang mengetahui kehadiran polisi langsung panik dan lari membubarkan diri.

"Akses jalan cuma ada satu, sehingga kehadiran kita sebelum sampai ke lokasi permainan judi telah diketahui," sebut Kapolsek.

Di lokasi judi, Kapolsek dan anggota memberikan himbauan agar tidak kembali melakukan perjudian lagi.

"Apabila masih terus dilakukan di kemudian hari, akan dilakukan penegakan hukum sesuai aturan yang ada," tandas Kapolsek.

Kapolsek juga memberikan peringatan kepada masyarakat yang ada di sekitar lokasi untuk tidak melakukan judi adu ayam lagi.

"Apabila kedapatan di kemudian hari, kita akan tindak tegas tanpa pandang bulu," tegas Kapolsek.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung juga menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aksi perjudian di Kota Kupang.

"Segala bentuk perjudian di Kota Kupang akan kami berikan tindakan hukum secara tegas, karena hal ini merusak kehidupan sosial masyarakat," ujar Kapolresta pada Jumat (25/4/2025).

Perjudian tandas Kapolresta mempunyai efek terhadap tindak pidana, seperti penganiayaan hingga pencurian.


"Permainan judi ini berdampak besar terhadap kerugian ekonomi atau finansial rumah tangga, yang akan merambah pada tindak pidana, seperti pencurian maupun kekerasan dalam rumah tangga, yang sering dilaporkan ke kami," tandas Kombes Aldinan Manurung.

Ia mengingatkan pentingnya peran dan kerjasama dari seluruh pihak untuk memberantas perjudian.

"Tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda, serta masyarakat itu sendiri mempunyai peran penting dalam pemberantasan tindak pidana ini, dengan berbagai dampak buruk yang akan ditimbulkannya," ujar Kapolresta.

Terhadap masyarakat yang terbukti melakukan perjudian, akan dilakukan penegakan hukum sehingga menimbulkan efek jera.

"Masyarakat kami minta untuk mencari atau membuat aktivitas positif lainnya, karena perjudian hanya membawa dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat," tegas Kapolresta Kupang Kota.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

ASN di Kupang-NTT Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal

Nusantara

Bayi Temuan Warga Dalam Hutan Dirawat Intensif, Polisi Selidiki Pelaku Buang Bayi

Nusantara

Bayi Perempuan Dalam Kardus Ditemukan Dalam Hutan

Nusantara

14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM

Nusantara

Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU

Nusantara

Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum