digtara.com - Anggota
Polda NTT dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Mapolresta Kupang Kota, Senin (5/5/2025).
Sidak untuk penegakan disiplin anggota Polri ini dipimpin Kasubbid Provos Bid Propam Polda NTT, Kompol Januarius Seran.
Pelaksanaan Sidak dilakukan usai apel pagi jam pimpinan oleh Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung.
Para personel Polresta Kupang Kota dan Polsek jajaran termasuk para Perwira langsung diperiksa untuk Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin).
"Gaktiblin ini untuk penegakan disiplin anggota Polri khususnya di Polresta Kupang Kota," ujar Kabubbid Provos Bid Propam Polda NTT, Kompol Januarius Seran didampingi Wakapolresta Kupang Kota AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata dan Kasipropam Iptu Abang Ali Baisapa usai pelaksanaan Gaktiblin.
Langkau ini sebagai direktrif Kadiv Propam Polri untuk menekan pelanggaran anggota Polri, sehingga mendapatkan personel Polri yang berpenampilan rapi dan humanis serta profesional.
Pemeriksaan yang dilakukan meliputi sikap tampang, kerapian dan kesesuaian dalam berpakaian serta kelengkapan diri setiap anggota, termasuk senjata api dan administrasi pendukungnya.
Kompol Januarius Seran menekankan ketentuan terkait peraturan disiplin anggota Polri yang sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).
"Setiap anggota Polri wajib menaati seluruh ketentuan yang diatur dalam Perpol, termasuk menghindari konsumsi minuman keras dan juga larangan dalam bermedia sosial saat jam dinas," ujar mantan Wakapolres Nagekeo ini.
Dalam Sidak ini, 43 personel Polresta Kupang Kota terdata melakukan pelanggaran disiplin
"Kepada mereka diberikan sanksi dan tindakan disiplin sesuai peraturan yang ada," tambah mantan Kapolsek Oebobo, Polresta Kupang Kota ini.
Ditegaskan, seluruh anggota yang melanggar, akan diberikan sanksi guna penegakan disiplin, sehingga anggota Polri bisa menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat.