Berkas Tersangka TPPO Oknum Mahasiswi di Kupang Dikembalikan Jaksa

Imanuel Lodja - Sabtu, 10 Mei 2025 12:01 WIB
ist
Berkas Tersangka TPPO Oknum Mahasiswi di Kupang Dikembalikan Jaksa

digtara.com - Jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), mengembalikan berkas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke penyidik Polda NTT.

Berkas perkara dikembalikan ke Polda NTT oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT, karena masih terdapat kekurangan baik secara formal dan materil.

Dalam kasus ini, Polda NTT menetapkan Fani. oknum mahasiswi pada salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang sebagai tersangka dalam kasus TPPO.

Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana mengaku bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana TPPO dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Selasa, 6 Mei 2025 lalu.

Berkas perkara dengan tersangka Fani ini, dikembalikan jaksa peneliti berkas perkara ke Polda NTT karena belum memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara.

"Berkasnya Fani sudah dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT karena belum memenuhi petunjuk jaksa atau belum memenuhi syarat formal dan materil," kata Raka Putra Dharmana, Sabtu, 10 Mei 2025.

Berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT disertai dengan petunjuk untuk dipenuhi oleh penyidik Polda NTT.

"Berkasnya dikembalikan disertai dengan petunjuk lagi untuk dipenuhi oleh penyidik Polda NTT," jelas Kasi Penkum.


Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim menegaskan bahwa tersangka Fani dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terancam 15 tahun penjara.

Fani dalam kasus ini berperan membawa anak berusia lima tahun untuk dicabuli mantan Kapolres Ngada, AKBP FWLS.

"Tersangka Fani dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terancam 15 Tahun penjara. Dalam kasus ini, Fani berperan membawa anak yang masih berumur 5 tahun untuk dicabuli oleh tersangka mantan Kapolres Ngada, FWLS," ujar Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim.

Dalam kasus ini, tersangka Fani dijerat dengan pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual dan atau pasal 2 Jo pasal 10 Jo pasal 17 Undang - Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Profesor Jefri Bale Terpilih Jadi Rektor Undana

Nusantara

Mabuk Miras, Mahasiswa di Kupang Nyaris Perkosa Mahasiswi

Nusantara

Bertemu Guru Dan Siswa SMK Pelayaran Kupang, Kapolsek Kota Lama Beri Sejumlah Pesan Kamtibmas

Nusantara

Mabuk Miras, Pemuda di Kupang Malah Caci Maki Ibunya

Nusantara

Pastikan Harga Dan Stok Beras Aman, Polda NTT-Bapanas-Bulog NTT Sidak Pasar di Kabupaten Kupang

Nusantara

Keroyok Anggota Polda NTT, Lima Pemuda Ditahan Polisi