digtara.com - Penertiban Minuman Keras (Miras) terus dilakukan Polresta
Kupang Kota melalui Kepolisian Polsubsektor Pelabuhan Laut (
KP3 Laut) Tenau.
Minuman beralkohol yang menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan hingga aksi kejahatan tersebut menjadi sasaran penertiban.
KP3 Laut melakukan penyitaan saat hendak dibawa naik ke atas kapal laut dengan tujuan Kalimantan.
Saat pemeriksaan terhadap para penumpang dan barang bawaannya di terminal keberangkatan, dari mesin Scanner X-ray, ditemukan miras pabrikan merk Hoka Whisky dan Sopi dengan total 31 liter.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung dalam keterangannya, pada Senin (26/5/2025) membenarkan.
Miras tersebut, lanjut Kapolresta, diamankan dari beberapa penumpang kapal KM Awu, yang hendak berangkat menuju Kumai (Kalimantan Tengah).
"Anggota piket kemudian mengamankan miras tersebut di Kantor Polsubsektor Pelabuhan Tenau sebagai barang temuan," jelas Kapolresta lagi.
Pemberantasan terhadap peredaran miras ilegal terus dilakukan oleh kepolisian, sehingga terciptanya lingkungan yang aman dan damai.
"Masih dalam tahapan Operasi Pekat Turangga, Polresta Kupang Kota terus gencarkan pemberantasan terhadap premanisme, seperti perlakuan intimidasi dan calo di pelabuhan, peredaran miras ilegal, kegiatan prostitusi, hingga peredaran narkoba," sebut Kombes Aldinan Manurung.
Masyarakat diharapkan dapat ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungannya sendiri dari segala bentuk aksi kejahatan maupun pelanggaran.
"Kami butuh kerja sama seluruh pihak, termasuk masyarakat dalam menjaga lingkungan yang aman dan nyaman, bebas dari aksi premanisme maupun kejahatan lainnya," ucapnya.