Pulang Belanja di Kios, Remaja di Kupang-NTT Malah Dicabuli Rekannya

Imanuel Lodja - Rabu, 04 Juni 2025 11:30 WIB
ist
Pulang Belanja di Kios, Remaja di Kupang-NTT Malah Dicabuli Rekannya

digtara.com -Penyidik Reskrim Polsek Alak menangani kasus pencabulan terhadap seorang remaja putri di Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel didampingi Kanit Reskrim Polsek Alak, Ipda Frengki Patola mengaku kalau korban M (15) dicabuli rekannya RYN alias Riki (20).

Dalam penjelasannya pada Rabu (4/6//2025), Kapolsek menyebutkan kalau pada awal Maret 2025 lalu, korban ke kios dekat rumah untuk berbelanja.

Ketika hendak kembali ke rumah, korban didatangi oleh tersangka Riki dengan menggunakan sepeda motor,.

"Lalu (tersangka) menawarkan diri untuk mengantar pulang (korban) namun korban menolak," ujar Kapolsek Alak.

Karena didesak terus maka korban pun menumpang sepeda motor dengan Riki untuk pulang ke rumah.

Riki bukan mengantar pulang korban ke rumah, namun membawa korban ke kos kosan temannya, Jeto.

"Tersangka Riki menyuruh Jeto untuk keluar, lalu Riki mengunci pintu dari dalam hingga terjadi persetubuhan itu," tambah Kapolsek.

Orang tua korban tidak terima dengan perbuatan tersangka sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Alak.

Terhadap tersangka langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan sampai kepada penyerahan atau pelimpahan ke kejaksaan karena telah dinyatakan P21.

Panit III Reskrim Polsek Alak, Aiptu Mukrin bersama dengan Penyidik PPA Bripka Sofi Kaha serta Briptu Nursauda pada Selasa (3/6/2025) melaksanakan tahap II atau pelimpahan berkas dan barang bukti tersangka persetubuhan anak dibawah umur ke Kejaksaa Negeri Kota Kupang.

Tersangka RYN alis Riki dikenakan pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.


"Kasus persetubuhan anak yang dilakukan Riki terhadap korban di kos kosan milik temannya Jeto di Kelurahan Alak ini menjadi atensi kami sehingga kami kebut berkasnya hingga dinyatakan P21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang," ujar Kapolsek Alak

Terpisah, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung menegaskan kalau semua pelaku kejahatan yang meresahkan akan ditindak tegas terlebih terhadap anak-anak yang masa depannya sangat panjang.

"Ini perbuatan sangat tidak terpuji dan patut mendapat hukuman yang setimpal," tegas Kapolresta.

Ia menghimbau orang tua agar selalu menjaga anak-anak agar terhindar dari pergaulan yang membuat anak-anak kehilangan masa depan.

"Saya minta anak-anak muda kita apabila mendapat intimidasi atau adanya daya paksa dari orang lain agar berteriak sehingga niat pelaku bisa dihindari," himbau Kapolresta.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Dinkes Kabupaten Kupang Cek Dugaan Menu MBG Berulat

Nusantara

Jembatan Tuatuka-Kupang Dibangun Warga Bersama Anggota Brimob Polda NTT

Nusantara

Tiga Terduga Tindak Pidana PETI di Sumba Timur Diproses Hukum

Nusantara

Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan

Nusantara

Tabrakan Dalam Kampus Undana, Satu Mahasiswa Meninggal Dunia

Nusantara

Pelaku Penganiayaan IRT di Rote Ndao Ditangkap di Kupang