digtara.com -Unit Buser Polres Malaka menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana pada Kamis (5/6/2025).
Kedua pelaku masing-masing LK (19) dan AB (18).
LK dan AB terlibat kasus pengrusakan, penyerangan rumah, dan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Malaka Barat.
Penangkapan ini dilakukan karena ada laporan polisi nomor LP/B/12/V/2025/SPKT/Polsek Malaka Barat/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 29 Mei 2025.
Unit Buser Polres Malaka segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa kedua pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Belu.
Berkat kerjasama antara Unit Buser Polres Malaka dan Unit Buser Polres Belu, kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Belu untuk diamankan sementara.
Selanjutnya, keduanya akan dibawa ke Polres Malaka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar mengapresiasi kerja cepat tim gabungan serta menegaskan bahwa Polri akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi mewujudkan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.
"Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan transparan. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan serta dalam menjaga keamanan dengan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian," ungkap Kapolres.