Jenazah Dokter Dipulangkan Ke Mataram, Mantan Wabup TTS Diperiksa dan Sopir Pajero Diamankan

Imanuel Lodja - Rabu, 18 Juni 2025 15:12 WIB
ist
Kasat Lantas Polres Kupang, AKP Firamudin memantau proses pemeriksaan saksi kasus kecelakaan lalu lintas oleh penyidik unit Laka.

digtara.com -Jenazah Abraham Taufiq diterbangkan ke daerah asalnya di Lombok Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk dimakamkan.

Abraham Taufiq merupakan dokter yang mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kupang pada Senin (16/6/2025).

Ia mengendarai mobil suzuki katana nomor polisi DR 1294 CF. Ikut dalam mobil tersebut Modesta Uak (33) yang juga seorang bidan.

Abraham meninggal setelah sempat dirawat di RSUD Naibonat, Kabupaten Kupang.

Jenazah Abraham kemudian diterbangkan ke Provinsi NTB pada Selasa (17/6/2025).

Sementara itu, penyidik unit Laka Satlantas Polres Kupang terus menangani kasus ini.

Polisi sudah membuatkan laporan polisi nomor LP/A/30/VI/2025/SPKT. Sat Lantas/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 17 Juni 2025.

"Satu orang meninggal dunia dam satu orang mengalami luka," ujar Kasat Lantas Polres Kupang, AKP Firamudin pada Rabu (18/6/2025).

Kecelakaan ini terjadi pada Senin petang di Jalan Timor Raya, Kilometer 58, Desa Ekateta, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Kecelakaan melibatkan mobil suzuki katana yang dikendarai korban dengan mobil mitsubishi pajero nomor polisi DH 1371 CD.

Mobil pajero dikendarai Isak Palai Peni (51), warga RT 004/RW 001, Desa Binaus, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten TTS.

Mobil ditumpangi Obet Naitboho (63), mantan wakil bupati TTS yang juga anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai Nasdem.

Selain Obet, ikut pula Margaritha Nokas dan Ribka Sibu.

Isak Palai Peni sempat kabur ke Soe, Kabupaten TTS namun sudah diamankan dan diperiksa pada Rabu (18/6/2025).

"Driver (sopir) juga sudah berada di Satlantas Polres Kupang," ujar Kasat.

Sementara itu Obet Naitboho juga sudah diperiksa sebagai saksi.

"Bapak (saksi) sedang diambil keterangan (karena) anggota DPRD Propinsi atas nama Obeth Naitboho penumpang mobil Pajero," tambah mantan Kasat Lantas Polres Sikka.


Kasat menyebutkan kalau kecelakaan ini diduga karena lalainya pengemudi mobil mitsubishi Pajero DH 1371 CD (Isak Palai Peni) bergerak dengan kecepatan tinggi dengan kondisi jalan menikung ke kiri sehingga bergerak ke kanan jalan dan menabrak kendaraan (suzuki katana) dari arah berlawanan," ujar Kasat.

Padahal kondisi jalan beraspal dan terdapat marka as jalan utuh. Terdapat bahu jalan pada kiri dan kanan jalan, menikung ke kiri kalau dilihat dari Soe menuju Kupang.

Kecelakaan ini berawal dari mobil mitsubishi Pajero DH 1371 CD yang dikemudikan Isak Palai Peni dengan membawa penumpang Obet Naitboho, Margarita Nokas dan Ribka Sibu bergerak dengan kecepatan tinggi dari arah Soe menuju Kupang.

Saat tiba di tempat kejadian dengan kondisi jalan menikung ke kiri, pengemudi mobil Mitsubishi Pajero DH 1371 CD bergerak ke kanan jalan.

Pada saat yang bersamaan bergerak dari arah berlawanan mobil Suzuki Katana DR 1294 CF yang dikemudikan Abraham Taufiq dengan membawa penumpang Modesta Uak.

"Karenakan jarak yang sudah sangat dekat sehingga terjadi kecelakaan," tandas mantan Kasat Lantas Polres Manggarai Barat ini.

Akibat dari kecelakaan tersebut, pengemudi dan penumpang mobil Suzuki katana DR 1294 CF mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Naibonat.

Pada saat menjalani perawatan, pengemudi suzuki katana meninggal dunia serta kedua kendaraan terlibat mengalami kerusakan

Obet Naitboho sendiri belum berhasil dikonfirmasi. Permintaan konfirmasi melalui pesan whatsapp hingga Rabu petang belum direspon.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

Nusantara

Pohon Beringin Tumbang Tindih Rumah Warga di Kabupaten TTS

Nusantara

Bertugas Melampaui Tugas Pokok, Enam Anggota Polres TTS Dapat Penghargaan dari Kapolres TTS

Nusantara

Sempat Rawat Inap, Pelaku Pembunuhan Ayah Mertua di Kabupaten TTS Meninggal Dunia

Nusantara

Pelaku Pembunuhan Ayah Mertua di Kabupaten TTS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Nusantara

Tidak Dipinjami Baju dan Kain, Pria di TTS-NTT Bunuh Mertuanya