Polsek Alok-Polres Sikka Tangkap Pelaku Penipuan Tukar Emas Palsu

Imanuel Lodja - Senin, 23 Juni 2025 08:46 WIB
ist
Polsek Alok-Polres Sikka Tangkap Pelaku Penipuan Tukar Emas Palsu

digtara.com -Aparat keamanan dari Polsek Alok, Polres Sikka mengungkap dan menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan modus tukar tambah perhiasan emas palsu

Kasus ini terjadi di wilayah Pulau Pemana, Pulau Palue dan Pulau Kojadoi, Kabupaten Sikka.

Dua orang pelaku, IAP dan TC, warga asal Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi Jambi, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sikka AKBP Moh. Mukhson melalui Kapolsek Alok, Iptu Maria Lusia Lero dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kasus ini merujuk pada laporan polisi nomor: LP/B/18/VI/2025, tanggal 9 Juni 2025.

Penyidikan dilanjutkan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/VI/2025 dan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/58/VI/2025, yang diterbitkan pada tanggal 13 Juni 2025 oleh Satreskrim Polres Sikka.

Modus yang digunakan kedua tersangka sangat rapi dan meyakinkan.

"Mereka memanfaatkan cairan tester emas dan perak serta batu gosok hitam untuk memperdaya warga dan meyakinkan bahwa perhiasan emas palsu yang ditawarkan adalah emas asli," ujar Kapolsek pada Senin (23/6/2025).

Tak hanya itu, keduanya juga membuat nota pembelian palsu dari toko perhiasan Cendana untuk memperkuat tipu muslihatnya.

"Para pelaku bergerak secara sistematis," tambah Kapolsek.

Mereka membawa emas palsu dari Jambi dan menyebar ke desa-desa terpencil.

Warga menjadi korban penipuan karena percaya pada cara mereka mempresentasikan emas palsu seolah-olah asli, lengkap dengan nota dan uji coba cairan tester.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IAP berhasil menipu beberapa warga di Pulau Pemana dan Desa Gunung Sari.

Total barang rampasan berupa perhiasan emas asli seperti kalung, gelang, dan cincin yang beratnya mencapai lebih dari 25 gram, ditukar dengan emas palsu.

Sementara itu, tersangka TC ikut berperan dengan menyebarkan perhiasan palsu dan membuat nota-nota palsu.

Total keuntungan yang diperoleh tersangka dari hasil penipuan ini mencapai lebih dari Rp 11 juta.

Perhiasan korban telah dijual kepada seorang penadah bernama Detra dengan harga sekitar Rp 59.200/kadar emas.

"Kami akan profesional dalam menegakan hukum dengan pengumpulan alat bukti dengan menggunakan saksi ahli dalam membuat terang peristiwa melawan hukum tersebut"tegas Kapolsek.

11 saksi telah diperiksa, dan sejumlah barang bukti berupa emas palsu, cairan tester, nota palsu, timbangan emas, serta uang tunai berhasil diamankan dari kedua tersangka.

Para pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sikka.


Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengapresiasi kerja cepat dan teliti jajaran Polsek Alok dan Polres Sikka dalam mengungkap kasus ini.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bahwa kejahatan bisa menyusup ke pelosok sekalipun.

"Saya mengapresiasi kesigapan anggota Polsek Alok dan Polres Sikka yang telah bertindak cepat, profesional, dan humanis dalam menangani perkara ini," ujar Kabid

Kabid Humas mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran barang berharga dengan metode yang tidak lazim.

"Kepolisian akan terus hadir untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat," ungkap Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara, dan proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut sesuai dengan ketentuan pasal 378 jo pasal 55 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk kejahatan dengan modus penipuan di wilayah kepulauan.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan praktik mencurigakan serupa di lingkungan sekitar.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Cek Harga Emas UBS dan GALERI24 di Pegadaian Hari Ini Rabu 4 Maret 2026

Nusantara

Pasutri Tersangka TPPO di Kabupaten Sikka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Nusantara

Daftar Harga Emas UBS dan GALERI24 di Gerai Pegadaian Hari Ini Selasa 3 Maret 2026

Nusantara

Rinto Subekti: Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Fondasi Utama Menuju Indonesia Emas 2045

Nusantara

Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO

Nusantara

UBS dan GALERI25 Naik, Cek Harga Emas Lengkap di Pegadaian Hari Ini Senin 2 Maret 2026