digtara.com -Ellen Lino (31), pegawai pada Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan Harun Naatonis, mantan rektor
IAKN Kupang ke Polsek Maulafa, Kota Kupang, Senin (23/6/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan pengancaman dan intimidasi yang dilakukan Harun terhadap Ellen.
Kapolsek Maulafa, AKP Ferry Nur Alamsyah mengakui kalau korban melapor karena merasa diancam dan diintimidasi oleh mantan Rektor IAKN, Harun Natonis.
Dalam keterangannya pada Senin (23/6/2025), AKP Ferry menyebutkan kasus tersebut berawal saat Harun mengirim pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp (WA) kepada Ellen pada Kamis (19/6/2025) lalu.
Harun menuduh Ellen sebagai dalang dibalik kekalahannya saat pemilihan Rektor IAKN beberapa waktu lalu.
"Pak Harun merasa dirugikan karena kalah dalam pemilihan Rektor, itu disebabkan oleh ulahnya korban, tetapi semuanya itu tidak benar dan telah diatur oleh kampus," ujar AKP Ferry.
Setelah dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi, Harun mengakui perbuatannya.
Kasus tersebut merupakan kesalahpahaman antara Harun dan Ellen.
Selanjutnya kasus tersebut diselesaikan secara damai melalui mediasi di Polsek Maulafa.
Ellen kemudian tidak melanjutkan kasus itu untuk diproses lanjut dan dibuatkan surat pernyataan diatas materai.
Surat pernyataan tersebut menyatakan Harun tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Kami sudah fasilitasi untuk kedua pihak mediasi dan sudah sepakat berdamai. Jadi kasusnya tidak dilanjutkan dan Pak Harun juga sudah sampaikan permintaan maaf kepada Ibu Ellen," tandas AKP Ferry.