digtara.com -Anggota Subnit Jatanras, Satuan Reskrim, Polresta
Kupang Kota menangkap dan mengamankan terduga LDCM (65), warga Desa Oebelo, Kecamatan
Kupang Tengah, Kabupaten
Kupang pada Selasa (24/6/2025).
LDCM merupakan pelaku pencurian sebuah handphone merk iPhone 15 plus di salah satu rumah sakit di Kota Kupang, Provinsi NTT akhir pekan lalu.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung dalam keterangannya mengatakan, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, di rumahnya di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
"Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan, dan juga turut diamankan Handphone tersebut," ujar Kapolresta, pada Selasa (24/6/2025).
Pada saat korban sedang menjaga temannya yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit, korban melakukan pengisian daya baterai Handhopone iPhone 15Plus di samping jendela.
"Berselang beberapa waktu kemudian, korban teringat dan hendak mengambil handphone tersebut namun sudah tidak ada," ujar Kombes Aldinan Manurung.
Korban JAFS membuat laporan polisi di SPKT Polresta Kupang Kota.
Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Subnit Jatanras Satreskrim. "Lalu didapatkan informasi bahwa iCloud iPhone 15Plus tersebut masih aktif dan terdeteksi di Desa Tanah Merah, Kabupaten Kupang," ujar Kombes Aldinan.
Anggota Jatanras lalu langsung bergerak menuju ke Desa Tanah Merah, dan didapati terduga pelaku beserta barang bukti handphone tersebut.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Kupang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Tipidum (Tindak Pidana Umum).
Diketahui bahwa terduga pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian.
"Saya imbau kepada masyarakat, untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang-barang berharga, dan selalu berada dalam pengawasan apabila dilakukan pengisian daya baterai di tempat umum," tandas Kapolresta Kupang Kota.