digtara.com -Penyidik unit Lidik I/Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polres
Kupang melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan ke Kejaksaan.
Penyerahan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang pada Rabu (25/6/2025) dilakukan Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kupang, Iptu Basilio Pareira bersama Kanit Idik I (Pidum) Satrekrim Polres Kupang Ipda Sutrisno dan Aiptu Marudut Tua Sinaga.
Polisi menyerahkan tersangka Thomas Busu alias Toni beserta barang bukti setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.
Hal ini sesuai dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang nomor B-582 / N.3.25 / Eoh.2 / 05 / 2025, tanggal 27 Mei 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana Thomas Busu alias Toni sudah lengkap (P.21).
Surat ini diikuti dengan surat Kapolres Kupang nomor B/1391/VI/Res.1.6/ 2025/Satreskrim, tanggal 25 Juni 2025 tentang penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Thomas Busu alias Toni.
Kasus ini ditangani Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/B/198/ VIII/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 22 Agustus 2024.
"Sudah diserahkan (tersangka dan barang bukti) di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang," ujar Kapolres Kupang AKBP Rudi JJ Ledo melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono, Rabu (25/6/2025).
Tersangka Thomas Busu alias Toni diproses hukum terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Syahanara Yusti Ramadona.