Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK Terkait OTT Kadis PUPR Sumut

Arie - Senin, 30 Juni 2025 18:05 WIB
suara
Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK Terkait OTT Kadis PUPR Sumut

digtara.com -Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan kesiapannya apabila dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

"Kalau memang proses hukum mengharuskan (saya dipanggil), tentu saya siap hadir," ujar Bobby kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025).

Bobby menegaskan bahwa seluruh pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut wajib memberikan keterangan jika terbukti ada aliran uang yang mencurigakan dalam kasus tersebut.

"Kalau memang benar ada aliran uang, semua jajaran di Pemprov, baik atasan, bawahan, maupun sesama pimpinan OPD, harus bersedia memberikan keterangan," tegasnya.

Saat ditanya soal tudingan keterlibatan dirinya dalam aliran dana korupsi tersebut, Bobby menanggapi dengan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

"Biar hukum yang menjawab dan membuktikan semuanya nanti," ucapnya singkat.

Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Diketahui, nama Bobby Nasution menjadi sorotan usai Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

Selain Topan, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya:

- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD PUPR Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

- Heliyanto (HEL) – PPK di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut

- Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur PT DNG

- Rayhan Dulasmi (RAY) – Direktur PT RN

Penetapan para tersangka dilakukan usai OTT yang digelar pada Kamis (26/6/2025).


Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta, yang disebut sebagai sisa dari total Rp 2 miliar yang digunakan untuk menyuap sejumlah pihak demi memenangkan proyek jalan.

"Nilai proyek perbaikan jalan yang dimaksud mencapai Rp 231,8 miliar," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6/2025).

Asep menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah bersekongkol untuk memenangkan dua perusahaan, yakni PT DNG dan PT RN, dalam tender proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN I Sumut.

"Ini baru permulaan. Dengan nilai proyek sebesar itu, tentu akan kami telusuri lebih lanjut ke mana saja aliran dana tersebut mengalir," tambahnya.

Jeratan Hukum

Tiga tersangka dari unsur pemerintahan, yakni TOP, RES, dan HEL, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dua tersangka dari pihak swasta, yaitu KIR dan RAY, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 dari UU yang sama.

Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.


Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Sumut, Desak Pembongkaran Diskotek Blue Night di Langkat

Nusantara

Drama Aura Kasih Berlanjut, KPK Buka Peluang Panggil Terkait Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri

Nusantara

Bupati Sudewo Kena OTT KPK, Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Buka Suara

Nusantara

AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri

Nusantara

Kunjungi Toko Merchandise PSMS Medan, Gubernur Bobby Dorong Peningkatan Pemasukan Klub

Nusantara

KPK Tahan Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Terkait Suap Pengadaan Katalis