Polda NTT Kejar Tersangka Penggelapan Hingga ke Sulawesi Selatan

Imanuel Lodja - Selasa, 15 Juli 2025 07:00 WIB
ist
Polda NTT Kejar Tersangka Penggelapan Hingga Ke Sulawesi Selatan
digtara.com -Satu tersangka kasus penggelapan yang ditangani Polda NTT kabur ke Sulawesi Selatan.

Penyidik Subdit 3 Jatanras Polda NTT kemudian ke Sulawesi Selatan akhir pekan lalu.

Tim yang dipimpin AKP Imanuel F Sabaneno bersama Brigpol Risal Erasmus Atonis dan Brigpol Herman King Sakti S. Nio berhasil mengamankan satu tersangka penggelapan.

Polisi menangkap Carnas (32), warga Cinaga, RT 01/RW 01, Sakoli, Sajoanging, Wajo, Sulawesi Selatan akhir pekan lalu.

Tersangka kasus penggelapan uang setoran penjualan barang elektronik di wilayah Kabupaten Rote Ndao, NTT dibawa ke Kupang dari Makassar pada Senin (14/7/2025).

Ia sebelumnya kabur dan mengamankan diri di Sulawesi Selatan karena terjerat pasal 372 KUHP.

Penangkapan ini sesuai surat perintah membawa tersangka nomor SP.Bawa/56/VII/2025/Ditreskrimum.

Kasus ini dilaporkan korban Andi Arafah sesuai laporan polisi nomor LP/B/315/XI/2024/SPKT Polda NTT, tanggal 7 November 2024 tentang dugaan tindak pidana penggelapan.

Penggelapan dilakukan tersangka di Jalan Ikan Kombong, RT 034/RW 006, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT pada tanggal 16 Januari 2024 lalu.

Polisi menindaklanjuti laporan kasus ini dengan Surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/264/V/2025/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2025 dan surat penetapan tersangka nomor S-TAP/550/VII/2025/Ditreskrimum, tanggal 10 Juli 2025.

Tersangka pun tidak berkutik ketika ditangkap akhir pekan lalu di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, Desa Sakoli, Kecamatan Sajoangin.

Kasus dugaan tindak pidana penggelapan ini berawal pada tanggal 16 Januari 2024 lalu.

Saat itu korban dan tersangka melakukan kerjasama dagang.

Tersangka mengambil barang dagangan dari korban untuk dijual berupa kain, barang elektronik, peralatan rumah tangga dan uang tunai.

Kesepakatannya, tersangka akan membayar apabila barang dagangan sudah laku terjual.

Total harga semua barang yang tersangka ambil dari korban sebesar Rp 81.890.000.

Seiring berjalannya waktu dan barang dagangan sudah terjual semua, tersangka tidak membayar kepada korban.

Korban sudah berulang kali menagih tetapi tersangka selalu berbelit-belit dan tidak ada itikad baik untuk membayar bahkan tersangka lari dan bersembunyi di Provinsi Sulawesi Selatan.

Atas kejadian ini pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp 81.890.000.

Carnas tiba di Bandara El Tari Kupang pada Senin malam sekitar pukul 19. 14 Wita menggunakan pesawat Lion Air JT-849.

Dia dikawal ketat oleh Brigadir Risal Erasmus Atonis dan Brigadir Herman King Sakti dari Subdit 3 Jatanras Polda NTT.

"Selama di Rote saya jualan panci, speaker, dan lain-lain. Saya kabur ke Sulawesi Selatan sudah satu tahun lebih," ujar Carnas di Bandara El Tari Kupang, Senin (14/7/2025) malam.

Polisi kemudian menggiring Carnas ke dalam sebuah mobil untuk dibawa ke Polda NTT.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menjelaskan Carnas dibawa dari Makassar ke Kupang sesuai surat perintah membawa Carnas nomor SP.Bawa/56/VII/2025/Ditreskrimum.

"Dia kapasistasnya masih sebagai saksi belum disebut pelaku, tetapi bisa disebut terlaporlah dia," ungkap Patar.

Patar mengungkapkan modus Carnas adalah penggelapan barang-barang jualan milik pamannya, Andi Arafah, pada 16 Januari 2024 senilai Rp 81.890.000.

Kasus itu kemudian dilaporkan oleh Andi ke Mapolda NTT pada 16 November 2024 tentang dugaan tindak pidana penggelapan.

"Kami buatkan surat perintah membawa ke Polda NTT untuk diperiksa. Memang kasusnya sudah naik ke penyidikan," tandas Kombes Patar Silalahi.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Layanan SPPG Dapat Pengawasan Intensif dari Polda NTT

Nusantara

Diserahkan ke Jaksa, Dua Mahasiswi Tersangka Judol Ditahan

Nusantara

Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Dan Diproses Polda NTT

Nusantara

Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Nusantara

Polda NTT Intensifkan Pengawasan Layanan SPPG di SPN Kupang

Nusantara

Residivis Kasus Pencurian di Manggarai-NTT Diamankan Polisi