Petani di Sumba Timur Dibunuh Rekannya Namun Direkayasa Sebagai Kasus Laka Lantas

Imanuel Lodja - Selasa, 15 Juli 2025 10:10 WIB
ist
Petani di Sumba Timur Dibunuh Rekannya Namun Direkayasa Sebagai Kasus Laka Lantas
digtara.com -Marten Tata Ewang (40), seorang petani di Kabupaten Sumba Timur, NTT meninggal dengan sejumlah luka di tubuhnya beberapa waktu lalu.

Marten yang juga warga RT 007/RW 004, Desa Winumuru, Kecamatan Paberiwai, Kabupaten Sumba Timur dianiaya dengan parang oleh SJN alias SEM (40).

Ia dianiaya dengan parang di ruas jalan Kananggar–Nggongi, Desa Kananggar, Kecamatan Paberiwai, Kabupaten Sumba Timur beberapa waktu lalu.

SEM, warga Laituku. Dusun Laimahi, Desa Mehang Mata, Kecamatan Paberiwai, Kabupaten Sumba Timur malah merekayasa kalau korban meninggal karena kecelakaan lalu lintas.

Korban yang ditebas oleh pelaku dengan parang mengalami luka parah. Kepala terbelah pada bagian kanan dan kiri. Telinga kiri terputus.

Luka terbelah pada pipi kanan bagian bawah. Luka pada leher bagian samping kiri, leher bagian depan, bahu bagian kanan, pergelangan tangan kanan dan pada jari kelingking bagian kanan.

Akibat dari luka yang dialami korban, menyebabkan korban meninggal dunia

Kasus ini bermula saat SJN alias SEM cekcok dengan tersangka di pasar.

Korban memaki tersangka berulang kali, hingga akhirnya SJN tersulut emosi.

Tersangka kemudian mengejar korban dan menghabisinya dengan sebilah parang di tengah jalan raya Kananggar–Nggongi.

Untuk menyembunyikan jejak, tersangka mendorong jasad korban beserta sepeda motornya ke dalam jurang.

Pelaku juga sempat memanipulasi informasi kepada seorang warga dan meyakinkan kalau korban mengalami kecelakaan.

Kepada rekannya itu, SEM meminta agar kejadian tidak diberitahukan kepada siapa pun.

Namun, kecurigaan warga dan kesigapan pihak kepolisian berhasil mengungkap fakta sebenarnya.

Jasad korban ditemukan dan pelaku berhasil diamankan pada sore hari di hari yang sama.

SJN alias SEM dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Polsek Paberiwai, Polres Sumba Timur kemudian menyerahkan tersangka SEM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu pada Senin 14 Juli 2025.

"SJN alias SEM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap korban yang terjadi pada awal April 2025," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, Senin (14/7/2025).

Dengan pelimpahan ini, proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak kejaksaan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil dan penyerahan tersangka beserta barang bukti sudah dilakukan," tandas Kapolres.

Selanjutnya, tanggung jawab hukum berada di tangan Kejari Waingapu untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.

Proses hukum kini menunggu persidangan di pengadilan Negeri Waingapu.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Warga Sumba Timur-NTT Rugi Miliaran Rupiah dari Program Bank Fiktif, Oknum Pegawai Bank Jadi Tersangka

Nusantara

Kapolda NTT Apresiasi Keberhasilan Tim Khusus Polda NTT Ungkap Kasus Pembunuhan di Kupang

Nusantara

Lakonkan 26 Adegan Pembunuhan Mahasiswa, Saksi Diteriaki dan Dimaki Kerabat Tersangka

Nusantara

Warga TTS Temukan Puluhan Butir Amunisi Dalam Saluran Air

Nusantara

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan

Nusantara

Warga TTU Temukan Amunisi di Kebun