digtara.com -Dua orang bocah perempuan dibawah umur menjadi korban pencabulan seorang pria
disabilitas bisu.
Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT.
Pelaku adalah SFT alias Santo (33), warga Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Santo mencabuli dua bocah yang juga tetangganya. Ia membawa kedua korban ke rumahnya saat korban bermain di depan rumah.
Santo yang juga disabilitas bisu kemudian mencabuli korban secara bergantian.
Kedua korban kemudian mengadukan ke orang tua mereka dan meneruskan laporan kasus ini ke Polres Kupang.
Polisi kemudian mengamankan Santo yang bisu sejak lahir.
Saat pemeriksaan, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang sempat mengalami kesulitan ketika berkomunikasi dengan Santo.
Beruntung ada penerjemah dan petugas bantu dari Balai Sosial Efata Naibonat, Kabupaten Kupang yang membantu proses pengambilan keterangan kepada Santo.
Dengan bahasa isyarat, Santo mengakui perbuatannya telah mencabuli kedua korban.
Keterangan yang diberikan Santo sama dengan pengakuan para korban.
Dalam pemeriksaan, Santo mengaku khilaf dan malu dengan perbuatannya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan pihak keluarga.
Santo juga siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Ia pun kooperatif selama diperiksa. Ia mengakui mencabuli korban dan tidak sampai menyetubuhi korban.
Santo sudah ditahan di Rutan Polres Kupang sejak 18 Maret hingga 15 Juli 2025.
Seiring dengan lengkapnya berkas perkara, Santo pun diserahkan oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Kupang ke Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang.
Santo diserahkan oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kupang, Iptu Basilio Pereira dan Kanit PPA Polres Kupang.
"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa sehingga kita limpahkan ke JPU," ujar Kapolres Kupang, AKBP Rudy JJ Ledo melalui KBO Satreskrim Polres Kupang, Iptu Basilio Pereira, Kamis (17/7/2025).
Dengan pelimpahan ini maka proses selanjutnya oleh pihak Kejaksaan untuk proses sidang.