Petani di Malaka-NTT Setubuhi Anak Angkat Hingga Hamil

Imanuel Lodja - Kamis, 17 Juli 2025 09:00 WIB
net
Ilustrasi.

digtara.com -PT (51), seorang petani di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggarq Timur (NTT) harus berurusan dengan polisi.

Warga Desa Umanen Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka ini mencabuli dan menyetubuhi anak angkatnya MJ (16).

Korban yang disetubuhi pelaku sejak Februari 2024 lalu akhirnya hamil dan melahirkan pada bulan Desember 2024 lalu.

Kasus ini baru dilaporkan ke Polres Malaka beberapa waktu lalu.

"Benar ada laporan di SPKT soal dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Korbannya masih dibawah umur," ujar Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim, Iptu Dominggus Duran, Kamis (17/7/2025).

Kasus ini sudah dibuatkan laporan polisi nomor LP/B/72/lV/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT.

Korban pertama kali disetubuhi pada 24 Februari 2024 di rumah terlapor di Desa Umanen Lawalu, Kabupaten Malaka.

Kejadian berawal saat korban sedang istrahat pada malam hari.

Terlapor datang menghampiri korban di kamar tidur. "Terlapor langsung menggunakan baju untuk menutup mulut korban," ujar Kasat.

Terlapor juga mengancam akan membunuh atau menggantung tubuh korban jika korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.

Setelah itu perlapor langsung membuka pakaian korban secara paksa dan menyetubuhi korban.

Setelah kejadian tersebut, terlapor selalu menyetubuhi korban setiap ada kesempatan.

"Terlapor menyetubuhi korban secara berulang kali yang menyebabkan korban hamil pada bulan Maret 2024," tandas Kasat.

Setelah korban hamil, terlapor masih tetap melakukan persetubuhan dengan korban disertai ancaman.

Hingga pada bukan Desember 2024, korban melahirkan seorang anak laki -laki.

Atas kejadian tersebut, korban merasa takut dan trauma sehingga ia memberanikan diri mendatangi ruang SPKT Polres Malaka untuk melaporkan kejadian.

Korban berharap laporannya ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.


Untuk membuktikan kalau anak laki-laki yang dilahirkan korban adalah anak dari terlapor maka dilakukan uji sampel DNA terhadap korban, terlapor dan anak dari korban.

"Hasil uji DNA telah diterima oleh Polres Malaka dan hasilnya anak dari korban dan terlapor 99,99 persen identik dan dapat dipastikan kalau merupakan anak biologis dari terlapor," tegas Kasat.

Terlapor pun sudah dijadikan tersangka dan telah ditahan di Rutan Polres Malaka.

Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Malaka yang menangani kasus ini segera merampungkan pemeriksaan untuk diserahkan ke pihak kejaksaan.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Miras Jadi Pemicu Aksi Kekerasan Berujung Kematian Satu Warga di Kabupaten Malaka

Nusantara

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Nusantara

Polisi Amankan Sembilan Terduga Pelaku Penyerangan dan Penganiayaan di Malaka

Nusantara

Polres Malaka Cari Pelaku Bentrok Pemuda di Malaka

Nusantara

Bentrok Pemuda di Malaka-NTT, Satu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Nusantara

Tujuh Siswa di Malaka Terlibat Perkelahian, Polisi Beri Pembinaan